1. Home
  2. »
  3. Politik
  4. »
  5. Pilkada Banjarbaru, KPU Tegaskan Mekanisme Sesuai Aturan

Pilkada Banjarbaru, KPU Tegaskan Mekanisme Sesuai Aturan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, BANJARBARU – Hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru dalam Pilkada serentak 2024 menunjukkan dominasi suara tidak sah, mencapai 78.807 suara atau 68 persen. Sementara pasangan calon (paslon) Lisa-Wartono hanya meraih 36.113 suara atau 32 persen, berdasarkan data Sistem Rekapitulasi Elektronik (SIREKAP).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru, Dahtiar, menjelaskan bahwa perhitungan dan penentuan pemenang telah diatur dalam Putusan KPU RI Nomor 1774 Tahun 2024. Ia menegaskan, mekanisme pemilihan di Banjarbaru tidak menggunakan opsi kotak kosong, tetapi tetap mengacu pada satu pasangan calon.

“Berdasarkan keputusan KPU RI Nomor 1774, di Kota Banjarbaru perhitungan suara dilakukan untuk satu pasangan calon, bukan kotak kosong,” ujar Dahtiar.

BACA JUGA :  Paramasan Miskin Jaringan Internet, Picu Penghambat Perampungan Rapat Pleno Rekapitulasi KPU Banjar Tadi Malam

Lebih lanjut, Dahtiar menguraikan bahwa kategori suara tidak sah tidak selalu berarti suara untuk paslon yang telah didiskualifikasi. Menurutnya, ada berbagai penyebab suara tidak sah, seperti surat suara dicoblos di dua gambar, tidak dicoblos sama sekali, dicorat-coret, atau dicoblos di luar kolom yang disediakan.

“Tidak bisa disimpulkan bahwa semua suara tidak sah adalah pilihan untuk calon yang didiskualifikasi,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa klasifikasi suara tidak sah mencakup berbagai jenis pelanggaran dan bukan semata pelanggaran terkait undang-undang Pilkada.

BACA JUGA :  Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada H Saidi Mansyur - Said Idrus 'Kandas' Ditangan Bawaslu Banjar

Dalam kesempatan itu, Dahtiar mengimbau masyarakat untuk memahami mekanisme Pilkada dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Saya mengingatkan masyarakat agar tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak benar, terutama dari pihak di luar penyelenggara pemilu,” ujarnya.

Sementara itu, aktivis Kalimantan Selatan, Anang Rosadi, sebelumnya menyatakan bahwa diskualifikasi dalam Pilwali Banjarbaru berbeda dengan mekanisme kotak kosong. Ia menilai diskualifikasi menunjukkan bahwa pihak yang didiskualifikasi tidak berhak bertanding.

“Diskualifikasi itu berbeda dari kotak kosong atau satu pasangan calon. Itu berarti pihak tersebut tidak layak ikut dalam kompetisi,” ujar Anang Rosadi.

Baca Juga