Categories: Politik

Pilkada Banjarbaru, KPU Tegaskan Mekanisme Sesuai Aturan

Headline9.com, BANJARBARU – Hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru dalam Pilkada serentak 2024 menunjukkan dominasi suara tidak sah, mencapai 78.807 suara atau 68 persen. Sementara pasangan calon (paslon) Lisa-Wartono hanya meraih 36.113 suara atau 32 persen, berdasarkan data Sistem Rekapitulasi Elektronik (SIREKAP).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru, Dahtiar, menjelaskan bahwa perhitungan dan penentuan pemenang telah diatur dalam Putusan KPU RI Nomor 1774 Tahun 2024. Ia menegaskan, mekanisme pemilihan di Banjarbaru tidak menggunakan opsi kotak kosong, tetapi tetap mengacu pada satu pasangan calon.

“Berdasarkan keputusan KPU RI Nomor 1774, di Kota Banjarbaru perhitungan suara dilakukan untuk satu pasangan calon, bukan kotak kosong,” ujar Dahtiar.

Lebih lanjut, Dahtiar menguraikan bahwa kategori suara tidak sah tidak selalu berarti suara untuk paslon yang telah didiskualifikasi. Menurutnya, ada berbagai penyebab suara tidak sah, seperti surat suara dicoblos di dua gambar, tidak dicoblos sama sekali, dicorat-coret, atau dicoblos di luar kolom yang disediakan.

“Tidak bisa disimpulkan bahwa semua suara tidak sah adalah pilihan untuk calon yang didiskualifikasi,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa klasifikasi suara tidak sah mencakup berbagai jenis pelanggaran dan bukan semata pelanggaran terkait undang-undang Pilkada.

Dalam kesempatan itu, Dahtiar mengimbau masyarakat untuk memahami mekanisme Pilkada dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Saya mengingatkan masyarakat agar tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak benar, terutama dari pihak di luar penyelenggara pemilu,” ujarnya.

Sementara itu, aktivis Kalimantan Selatan, Anang Rosadi, sebelumnya menyatakan bahwa diskualifikasi dalam Pilwali Banjarbaru berbeda dengan mekanisme kotak kosong. Ia menilai diskualifikasi menunjukkan bahwa pihak yang didiskualifikasi tidak berhak bertanding.

“Diskualifikasi itu berbeda dari kotak kosong atau satu pasangan calon. Itu berarti pihak tersebut tidak layak ikut dalam kompetisi,” ujar Anang Rosadi.

lintang

Recent Posts

Ambo Sakka Lepas Kontingen Ikuti KKBWKT ke-XXXV Se-Kalimantan Selatan

Heaadline9.com, BATULICIN - Pelantikan Pengurus Karang Taruna Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) Tahun 2024-2029, di Pendopo… Read More

2 hari ago

Satgas Pangan Beraksi Pantau Ketersediaan Bapok Di Tanbu

Headline9.com, BATULICIN - Jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), Satgas Pangan Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu)… Read More

2 hari ago

Anggota DPRD Kabupaten Banjar Beramai-ramai Ikuti Bimtek, Rapat Paripurna Batal Digelar

Headline9.com, MARTAPURA - Agenda Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar yang dijadwalkan, Rabu (11/12/2024) siang, sekitar… Read More

2 hari ago

Bantah Soal Pemberitaan Dugaan Perjadin Fiktif ke Kalteng, Irwan Bora: Itu Hoax

Headline9.com, MARTAPURA - Kisruh soal dugaan perjalanan dinas (perjadin) fiktif ke Kalimantan Tengah (Kalteng) yang… Read More

3 hari ago

Kaleidoskop Kabupaten Banjar: November, Penganugerahan Penghargaan Perlindungan Konsumen 2024

headline9.com, MARTAPURA - Senin, 18 November 2024, Kabupaten Banjar menerima penghargaan Perlindungan Konsumen 2024 dari… Read More

3 hari ago

Kaleidoskop Kabupaten Banjar: September, Inovasi, dan Pembangunan Berkelanjutan

headline9.com, MARTAPURA - Pada September 2024, Pemerintah Kabupaten Banjar berhasil meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha… Read More

3 hari ago

This website uses cookies.