Headline9.com, BANJARBARU – Tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) resmi diajukan oleh Pemerintah Kota Banjarbaru dalam rapat paripurna DPRD Kota Banjarbaru pada Kamis (28/11/2024). Wakil Wali Kota Banjarbaru, Wartono, menyampaikan langsung raperda tersebut dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua DPRD Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putra.
Ketiga raperda yang diajukan tersebut mencakup:
1. Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Stunting,
2. Raperda tentang Produk Halal Usaha Mikro, dan
3. Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame.
Menurut Wartono, raperda terkait stunting diperlukan sebagai kerangka hukum untuk memperkuat langkah intervensi dalam upaya percepatan penurunan angka stunting di Banjarbaru. “Ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 yang menempatkan penurunan stunting sebagai salah satu prioritas nasional,” jelasnya.
Sementara itu, Raperda tentang Produk Halal Usaha Mikro diusulkan untuk memastikan ketersediaan produk halal bagi masyarakat serta memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro dalam mendapatkan sertifikasi halal. Raperda ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaminan Produk Halal.
Adapun Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame bertujuan memperbarui Perda Nomor 2 Tahun 2011. Wartono menyebutkan bahwa aturan lama tersebut sudah tidak relevan dengan perkembangan kota. “Penyesuaian ini diperlukan agar Banjarbaru tetap tertata rapi, nyaman, dan estetis, terutama dalam perannya sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan,” ujarnya.
Sidang paripurna ini menjadi bagian dari langkah legislatif dan eksekutif dalam menciptakan regulasi yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat dan perkembangan kota.