Headline9.com, BANJARBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan mempertanyakan dasar pengerjaaan proyek pembangunan saluran drainase di Daerah Aliran Sungai (DAS) strategis nasional oleh Dinas PUPRP Kabupaten Banjar.
Aset yang dimaksud adalah kawasan aliran sungai di Pasar Kindai Limpuar, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar. Di mana sedang berlangsung proyek pembangunan saluran drainase oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar dengan nilai kontrak sebesar Rp752 juta lebih yang progresnya sudah mencapai 81 persen.
Dikonfirmasi terkait itu, Kepala Badan Pengelolaan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalsel Miftahul Chair melalui Kasubbid Pemindahtanganan, Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Daerah, M Hidayatullah, mengaku sungai yang dikerjakan Dinas PUPRP Kabupaten Banjar tersebut tidak tercatat sebagai aset Pemprov Kalsel.
“Aliran sungai yang dikerjakan Dinas PUPRP Kabupaten Banjar menuju Pasar Kindai Limpuar Gambut tidak tercatat sebagai aset dan kami tidak mengetahui. Tadi, sudah beberapa kali kami cek memungkinan ini sebagai aset strategis Nasional,” ucapnya, Senin (16/12/2024).
Jika ini memang proyek strategis nasional (PSN), ungkap dia, boleh dikerjakan Pemerintah daerah (pemda). Namun, memiliki tujuan di antaranya pengelolaan sumber daya air, pengendalian banjir, pengembangan infrastruktur transportasi sungai dan revitalisasi sungai.
“Nanti boleh ditanyakan lebih dalam ke Dinas PUPR Provinsi Kalsel bidang Sumber Daya Air (SDA) apakah aset mereka. Tapi kembali lagi proyek strategis yang dikerjakan Pemkab Banjar kami tidak tahu dan dasar dari tujuan pengerjaan proyek ini apa,”pungkasnya.
Diketahui, Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPRP Kabupaten Banjar juga baru mengetahui jika yang mereka kerjakan sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) pada 3 September 2024 bukan drainase melainkan Daerah Aliran Sungai (DAS).
Reporter: Riswan Surya | Editor: Nashrullah