1. Home
  2. »
  3. Featured
  4. »
  5. Pemprov Kalsel Pertanyakan Dasar Pembangunan Drainase Pasar Kindai Limpuar Gambut

Pemprov Kalsel Pertanyakan Dasar Pembangunan Drainase Pasar Kindai Limpuar Gambut

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, BANJARBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan mempertanyakan dasar pengerjaaan proyek pembangunan saluran drainase di Daerah Aliran Sungai (DAS) strategis nasional oleh Dinas PUPRP Kabupaten Banjar.

Aset yang dimaksud adalah kawasan aliran sungai di Pasar Kindai Limpuar, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar. Di mana sedang berlangsung proyek pembangunan saluran drainase oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar dengan nilai kontrak sebesar Rp752 juta lebih yang progresnya sudah mencapai 81 persen.

Dikonfirmasi terkait itu, Kepala Badan Pengelolaan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalsel Miftahul Chair melalui Kasubbid Pemindahtanganan, Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Daerah, M Hidayatullah, mengaku sungai yang dikerjakan Dinas PUPRP Kabupaten Banjar tersebut tidak tercatat sebagai aset Pemprov Kalsel.

BACA JUGA :  48 Kafilah MTQ Banjarbaru Positif Covid-19

“Aliran sungai yang dikerjakan Dinas PUPRP Kabupaten Banjar menuju Pasar Kindai Limpuar Gambut tidak tercatat sebagai aset dan kami tidak mengetahui. Tadi, sudah beberapa kali kami cek memungkinan ini sebagai aset strategis Nasional,” ucapnya, Senin (16/12/2024).

Jika ini memang proyek strategis nasional (PSN), ungkap dia, boleh dikerjakan Pemerintah daerah (pemda). Namun, memiliki tujuan di antaranya pengelolaan sumber daya air, pengendalian banjir, pengembangan infrastruktur transportasi sungai dan revitalisasi sungai.

BACA JUGA :  Bergabung di Kayuh Baimbai. Regenerasi Petani, Lalu Cetak Prestasi

“Nanti boleh ditanyakan lebih dalam ke Dinas PUPR Provinsi Kalsel bidang Sumber Daya Air (SDA) apakah aset mereka. Tapi kembali lagi proyek strategis yang dikerjakan Pemkab Banjar kami tidak tahu dan dasar dari tujuan pengerjaan proyek ini apa,”pungkasnya.

Diketahui, Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPRP Kabupaten Banjar juga baru mengetahui jika yang mereka kerjakan sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) pada 3 September 2024 bukan drainase melainkan Daerah Aliran Sungai (DAS).

Reporter: Riswan Surya | Editor: Nashrullah

Baca Juga