Headline9.com, BATULICIN – RSUD H. Andi Abdurahman Noor (HAAN) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) terus berbenah demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui penguatan tata kelola di RSUD tersebut.
Disampaikan Direktur RSUD Andi Abdurahman Noor dr. H.Syaifullah, Sp. PD, bahwa dalam tata kelola pelayanan selalu memakai berbagai prioritas dan indikator, yakni indikator mutu dan mutu nasional, sehingga konsep kementerian kesehatan tentang transpormasi kesehatan telah kami jalankan.
“Salah satunya adalah pendekatan pelayanan kepada masyarakat, hal inilah yang kami upayakan bagaimana masyarakat di Tanbu lebih mudah berobatnya dirumah sakit,” dalam laporannya pada kegiatan penguatan tata kelola RSUD Andi Abdurahman Noor di ruang rapat RSUD HAAN Kecamatan Batulicin, selasa, (17/12/2024)
Sementara Bupati Tanbu kata dr. Syaipullah bahwa kita ini adalah pelayan sehingga konsep yang di pakai Bupati kita lanjutkan dan ditularkan ke para staf Rumah Sakit.
“Alhamdulillah pejuang di RSUD ini berusaha melayani dengan 5 S yaitu Sort, Set, Shine, Standardize dan Sustain, kemudian ikhlas,” ungkapnya.
Meski itu pihaknya dari Rumah sakit terus berbenah, dengan konsep Bupati bahwa sebaik baiknya manusia adalah memberi manfaat buat orang lain.
“Pola Konsep Bupati inilah yang terus dipakai demi mendekatkan pelayanan terhadap masyarakat dengan salah satu tujuan yaitu mengurangi angka rujukan terutama berbagai konsep yang menjadi program utama dari Kementerian Kesehatan,” tutupnya.
Bupati Tanbu melalui Staf Ahli Bupati Wisnu Putu Wardana menyampaikan, penguatan Tata Kelola RSUD dr. H. Andi Abdurrahman Noor, dalam rangka meningkatkan tata Kelola rumah sakit sehingga dapat berjalan dengan baik.
Menurutnya, Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna serta menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
“Tujuan ini agar rumah sakit dapat berjalan dengan baik sesuai fungsinya, meski itu perlu dikelola dengan baik, dimana Tata Kelola Rumah Sakit akan melibatkan semua unit dan pokja di rumah sakit sehingga terus berkoordinasi dengan pokja dan unit-unit terkait seperti progam kerja unit, pedoman pengorganisasian unit, dan pedoman pelayanan unit, kemudian direktur dibantu oleh pengawas internal,” ucap Wisnu.
Dia menambahkan, Satuan Pemeriksa internal yang selanjutnya disebut SPI adalah unsur organisasi di Rumah Sakit yang bertugas melaksanakan pemeriksaan melalui pemeriksaan kinerja internal rumah sakit.
Sementara SPI adalah unit internal yang bersifat independen dan berfungsi untuk membantu Direktur agar dapat secara efektif mengamankan investasi dan aset rumah sakit.
Kemudian melakukan penilaian desain dan implementasi pengendalian intern, apakah cukup memadai dan dilaksanakan sistem pengendalian intern yang diciptakan untuk dapat menjamin data-data keuangan dapat dipercaya.
Didalam dilakukan analisis dan evaluasi efektifitas sistem dan prosedur pada semua bagian dan unit kegiatan rumah sakit.
Saat ini katanya RSUD dr. H. Andi Abdurrahman Noor sudah memiliki izin operasional Rumah Sakit Kelas B sejak tanggal 5 Maret 2024, namun untuk melaksanakan sesuai kelas B secara baik perlu didukung oleh faktor seperti kredensialing kelas B dari BPJS, SOTK kelas B dan Pejabat yang menduduki jabatan berdasarkan SOTK kelas B tersebut.
“Saat ini kita terus berbenah untuk memenuhi semua persyaratan tersebut, semoga semua ini bisa terwujud di tahun 2025 sehingga nantinya mampu mewujudkan tata kelola rumah sakit sesuai dengan fungsinya,” pungkasnya. (MHL)