1. Home
  2. »
  3. Banjar
  4. »
  5. Kabupaten Banjar Target 70 Ribu Hektare Untuk Program CSR dan…

Kabupaten Banjar Target 70 Ribu Hektare Untuk Program CSR dan 3 Juta Rumah

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit
REVISI RTRW dan RDTR: Kabupaten Banjar 'diwajibkan' oleh pemerintah pusat untuk menyiapkan lahan seluas 70 ribu hektare untuk Cetak Sawah Rakyat (CSR) dan program 3 juta rumah rakyat. (Foto: Galaxy Property)

Headline9.com, MARTAPURA – Kabupaten Banjar tengah dipersiapkan menjadi lokasi penyangga pangan oleh pemerintah pusat. Selain itu, juga harus menyiapkan lahan untuk pembangunan program tiga juta perumahan rakyat dengan mempercepat proses penyelesaian perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Berdasarkan hasil rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD dan Dinas PUPR Kabupaten Banjar, Rabu (8/1/2024), keduanya sepakat untuk secepatnya bertandang ke Kementerian Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Banjar, H Abdul Razak, mengungkapkan untuk memantapkan program yang diamanatkan Presiden Prabowo Subianto tersebut seyogianya harus berkonsultasi terlebih dahulu.

Melihat saat ini RTRW yang dimiliki Pemkab Banjar belum sinkron dengan RTRW Pemerintah Provinsi Kalsel sehingga perlu diselaraskan. Termasuk, saat nantinya proses penyusunan RTRW dan RDTR juga harus ada harmonisasi antara Dinas Pertanian dan Dinas PUPRP.

Rencananya, Komisi III akan mengagendakan lagi rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Pertanian, Dinas PUPRP dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banjar.

BACA JUGA :  Ribuan Jemaah Padati Alun-Alun Ratu Zalecha pada Banjar Bersholawat, Meriahkan Hari Jadi Kabupaten Banjar ke-74

“Kita akan mengkongkritkan langkah-langkah teknis untuk mempersiapkan hal tersebut termasuk akan berkonsultasi dengan Kementerian ATR/BPN dan menjelaskan alasan kenapa RTRW dan RDTR ini direvisi. Kita juga melihat berdasarkan pola tata ruang yang ada di Kabupaten Banjar sudah tidak sesuai lagi dengan berbagai permasalahan yang ada,” ungkap politisi dari Partai Golkar tersebut.

Permasalahan yang dihadapi akibat persoalan ini, ungkap Razak, adalah belum didapatkannya status hak kepemilikan lahan yang dialami masyarakat di Aranio. Berdasarkan tata ruang, kawasan itu masuk hutan lindung.

“Secara turun temurun lahan itu sebagai warisan untuk mereka. Nah, itu yang kita perjuangkan agar bisa dikeluarkan dari kawasan hutan dan itu poin yang kita sampaikan ke Kementerian. Sekaligus kita juga mengantisipasi adanya program tiga juta rumah dan swasembada pangan artinya daerah harus benar-benar siap untuk menyediakan lahannya,” ucapnya.

Terkait swasembada pangan yang diprioritaskan pemerintah, lebih lanjut Ketua Fraksi dari Partai Golkar tersebut membeberkan bahwa Pemkab Banjar mempunyai kewajiban untuk menyiapkan lahan pertanian seluas 70.000 hektare.

BACA JUGA :  Andin Mecoblos di TPS 02, Beserta Ibu dan Istrinya

“Pemda dibebankan kewajiban menyiapkan lahan sekitar 28.000 hektare untuk Cetak Sawah Rakyat (CSR) dari pemerintah pusat se Kabupaten Banjar ditambah dengan lahan yang ada sekitar 42.000 hektare dan berubah menjadi 70.000 hektare sebagai target. Makanya hal ini akan kita kaji dulu dengan Dinas Pertanian di mana saja wilayah yang dimaksudkan untuk program ini karena urusannya sangat erat dengan Perda RTRW agar disesuaikan lagi bagaimana nanti pemetaan dua program tersebut,” katanya.

Sementara untuk RDTR, ia menyebut sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi nyata di lapangan, sehingga perlu Peninjauan Kembali (PK). “Ini juga ada kaitannya dengan Perda Pemakaman karena pola tata ruang juga masuk kan yang mana secara detail tidak bisa lagi sembarangan membuka lahan untuk pemakaman,” tutupnya.

Reporter: Riswan Surya | Editor: Nashrullah

Baca Juga