Jumat, April 18, 2025
BerandabpnBerhasil Kelola Layanan Pertanahan Lewat HT Elektronik, Kementerian ATR/BPN Dongkrak Penerimaan Negara...

Berhasil Kelola Layanan Pertanahan Lewat HT Elektronik, Kementerian ATR/BPN Dongkrak Penerimaan Negara Hingga Rp882,7 T

Headline9.com, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengukir prestasi signifikan di 2024 dalam pengelolaan pertanahan dan penerimaan negara.

Betapa tidak, kontribusi Hak Tanggungan (HT) elektronik yang dikelola pihaknya mampu menghasilkan Rp882,7 triliun dari sertipikat tanah. Dalam konteks ekonomi, sektor ini memberikan pertumbuhan positif hingga 40 persen.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan hal tersebut menunjukkan kemajuan yang pesat dalam pengelolaan pertanahan dan penerimaan negara.

“Layanan pengajuan Hak Tanggungan ini mencapai 1.787.501 dengan nilai total Rp882,7 triliun. Dalam konteks ekonomi, kontribusi sektor ini terhadap pertumbuhan ekonomi mencapai sekitar 40% dari total pertumbuhan,” katanya, Senin (6/1/2025).

BACA JUGA :  Menteri ATR/BPN Akan Tertibkan Tata Ruang di Jabodetabek-Punjur Guna Atasi Banjir

Ia mengatakan sejak diluncurkannya layanan HT sekitar 2019 lalu. Ini dikhususkan sebagai objek lain untuk melunasi utang debitur kepada kreditur. “Hak Tanggungan itu adalah sertipikat tanah yang (diagunkan, red) kemudian menjadikan tanggungan kepada beberapa keluarga dari tanah dan bangunan,” jelas Menteri ATR/Kepala BPN ini.

Selain berhasil mendongkrak ekonomi, HT Elektronik juga turut berkontribusi memberikan layanan pertanahan terhadap masyarakat. Terbukti, sepanjang 2024, Kementerian ATR/BPN berhasil menghimpun 8.058.650 berkas layanan. Sebesar 84 persen jumlah berkas layanan pertanahan tersebut didominasi oleh layanan informasi pertanahan, HT, dan Peralihan Hak. “Mungkin ini pelayanan tertinggi selama 10 tahun terakhir karena dari tahun 2015 sampai setidaknya tahun 2023, layanan maksimal hanya 6,6 juta. Tahun 2024, dari 8 juta itu paling banyak 3.740.908 layanan terkait informasi pertanahan,” tutup Nusron Wahid.

BACA JUGA :  BPN Gelar Pertemuan Bersama Wali Kota Banjarbaru, Serahkan Sertipikat Tanah ke Pemkot

Diketahui, HT dapat dibebankan pada beberapa hak atas tanah, di antaranya Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai atas tanah Negara yang wajib didaftar dan dapat dipindahtangankan. Pengajuan HT Elektronik dapat dilakukan oleh mitra yang telah terdaftar di database Kementerian ATR/BPN, dengan mengakses aplikasi layanan hak tanggungan elektronik di https://htel.atrbpn.go.id.

*sumber Kementerian ATR/BPN

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular