Selasa, April 15, 2025
BerandabpnPolemik Sertipikat HGB Pagar Laut, Kementerian ATR/BPN Lakukan Investigasi

Polemik Sertipikat HGB Pagar Laut, Kementerian ATR/BPN Lakukan Investigasi

Headline9.com, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) saat ini tengah lakukan investigasi Hak Guna Bangunan (HGB) terkait keabsahan pagar laut di Kabupaten Tanggerang, Provinsi Banten.

Beberapa waktu belakangan, isu mengenai pagar laut di di Kabupaten Tangerang, Banten hangat diperbincangkan di media sosial. Teranyar, kawasan pagar laut tersebut disebut telah bersertipikat.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid mengatakan, pihaknya telah mengutus Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) untuk berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) terkait garis pantai kawasan Desa Kohod.

“Langkah ini bertujuan untuk memastikan apakah bidang-bidang tanah tersebut berada di dalam atau di luar garis pantai. Data dokumen pengajuan sertipikat yang diterbitkan sejak tahun 1982 akan dibandingkan dengan data garis pantai terbaru hingga tahun 2024,” kata Menteri Nusron kepada awak media di Aula PTSL, Senin (20/1/24).

BACA JUGA :  Menteri ATR/Kepala BPN Pimpin Rakor Lanjutan Menyoal Proyek Integrated Land Administration and Spatial Planning (ILASP)

Kendati demikian, Nusron telah melakukan penelusuran awal bahwa di lokasi tersebut telah terbit sebanyak 263 bidang, yang terdiri dari 234 bidang Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, ditemukan juga 17 bidang Sertipikat Hak Milik di kawasan tersebut.

Menteri ATR/Kepala BPN menyampaikan, jika dari hasil koordinasi pengecekan tersebut sertipikat yang telah terbit terbukti berada di luar garis pantai, akan dilakukan evaluasi dan peninjauan ulang.

BACA JUGA :  Kementerian ATR/BPN Hadiri Acara High-Level Executive, Bentuk Kurangi Ketergantungan Dengan Negara Adidaya

“Jika ditemukan cacat material, cacat prosedural, atau cacat hukum sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 maka sertipikat tersebut dapat dibatalkan tanpa harus melalui proses pengadilan, selama usianya belum mencapai lima tahun,” tegas Menteri Nusron Wahid.

Dirinya yang juga didampingi Wamen ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan dan pejabat lainnya turut menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang telah memanfaatkan aplikasi BHUMI ATR/BPN untuk melakukan pengecekan terkait hal ini. Menurutnya, aplikasi tersebut telah berhasil menjadi sarana transparansi terhadap kinerja jajaran Kementerian ATR/BPN.

*Sumber Kementerian ATR/BPN

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular