Jumat, Februari 21, 2025
BerandabpnTerkuak! Pagar Laut Di Luar Garis Pantai, Kementerian ATR/BPN Akan Lakukan Proses...

Terkuak! Pagar Laut Di Luar Garis Pantai, Kementerian ATR/BPN Akan Lakukan Proses Pembatalan

Headline9.com, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) masih terus menginvestigasi permasalahan di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Dari hasil telusuran sementara, ditemukan sejumlah sertipikat yang berada di luar garis pantai. Terhadap sertipikat tersebut, Kementerian ATR/BPN akan melakukan tinjauan ulang untuk pencabutan.

“Secara faktual pada kondisi saat ini terdapat sertipikat yang berada di bawah laut. Setelah kami teliti dan cocokkan dengan data spasial, peta garis pantai, serta dokumen lainnya, ditemukan bahwa beberapa sertipikat berada di luar garis pantai,” kata Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, seusai meninjau pencabutan pagar laut di Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Rabu (22/1/2025).

img 20250126 wa0055553737704043877328

Seperti diketahui sebelumnya, Nusron telah mengungkapkan terdapat 280 sertipikat ditemukan di kawasan pagar laut yang berada di Desa Kohod. Sertipikat tersebut terdiri dari 263 Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan 17 Sertipikat Hak Milik.

BACA JUGA :  Aplikasi Bhumi ATR/BPN Dapat Apresiasi Internasional, Mampu Implementasi Keterbukaan Informasi Publik

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, pencabutan sertipikat hak atas tanah dapat dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN tanpa perintah pengadilan jika terjadi cacat administrasi dan belum mencapai usia lima tahun sejak diterbitkan. “Karena sebagian besar sertipikat ini terbit pada tahun 2022–2023, maka syarat cukup untuk pembatalan terpenuhi,” tegasnya.

Nusron yang didampingi Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya, dan Kepala Kantor Wilayah BPN Banten, memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memanfaatkan aplikasi Bhumi ATR/BPN. “Aplikasi tersebut, menurutnya selain bermanfaat bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait pertanahan dan tata ruang, juga dapat menjadi ruang transparansi kepada publik untuk mengawasi kinerja Kementerian ATR/BPN,” ungkap dia.

BACA JUGA :  Kementerian ATR/BPN Hadiri Acara High-Level Executive, Bentuk Kurangi Ketergantungan Dengan Negara Adidaya

Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengapresiasi kinerja seluruh pihak terkait dalam menangani polemik yang terjadi di perairan utara Pulau Jawa.

Kesempatan yang sama, Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto turut menyampaikan harapan besar agar polemik ini dapat segera diselesaikan.

Pada kegiatan ini, seluruh pimpinan yang hadir menggunakan kendaraan LVT untuk meninjau secara langsung proses pencabutan pagar bambu yang tertancap di perairan Tanjung Pasir. Proses ini dilakukan oleh pasukan gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Bakamla, dan nelayan setempat.

*Sumber Kementerian ATR/BPN.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular