Minggu, April 20, 2025
BerandabpnSoal SHGB Pagar Laut Masih Jadi Atensi, Horison: Pembatalan Tak Boleh Menyisakan...

Soal SHGB Pagar Laut Masih Jadi Atensi, Horison: Pembatalan Tak Boleh Menyisakan Permasalahan Hukum

Headline9.com, JAKARTA – Temuan sejumlah sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertipikat Hak Milik (SHM) yang menjadi polemik pada pagar laut di Desa Kohod, Tangerang, Banten, tetap menjadi atensi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kegiatan peninjauan ulang menuju pembatalan bagi sertipikat yang terdeteksi berada di luar garis pantai ini tengah diproses oleh Kementerian ATR/BPN.

“Kementerian ATR/BPN saat ini, tengah melakukan (pemeriksaan) baik fisik maupun yuridis. Kita tunggu saja hasilnya semua harus terang benderang, semua harus cepat tapi harus precise juga karena proses pembatalan itu tidak boleh menyisakan permasalahan hukum di kemudian hari,” jelas Kepala Biro Humas, Harison Mocodompis pada Talkshow yang bbertajuk ‘langkah Lucunya Pagar Laut Ini’ dalam program Kontroversi di Metro TV, pada Kamis (23/1/2025) malam.

BACA JUGA :  Menteri ATR/BPN Pimpin Rakor ILASP, Nusron Ajak Lakukan Kontrol

Terkait proses tindak lanjut untuk pembatalan ini, Harison Mocodompis berujar bahwa ini merupakan kewenangan Kementerian ATR/BPN.

“Kementerian ATR/BPN sebagai sebuah lembaga tata usaha negara, menganut asas contrarius actus, dia mengeluarkan produk sesuai kewenangannya. Apabila menemukan hal-hal yang tidak sesuai prosedur maka juga bisa membatalkannya, itu yang sudah dan sedang dilakukan,” ungkapnya.

Terkait indikasi jumlah sertipikat yang akan dibatalkan, Harison Mocodompis mengaku bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan proses identifikasi. Sebelumnya, ia menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN telah melakukan koordinasi data fisik dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) selaku pengampu data peta.

“Kita liat dari garis batas pantai itu, dari total 280 sertipikat itu, mana yang kena di luar garis batas pantai dan mana yang di dalam. Kalau itu sudah telak di luar kan enak nih melakukan proses pembatalannya. Untuk yang di dalam garis pantai ini kita teliti lagi, proses itu sedang berjalan. Belum ada angkanya, masih menunggu untuk diagregasi,” ungkap Kepala Biro Humas.

BACA JUGA :  Menteri ATR/BPN Ungkap Sertipikat Elektronik Jadi Solusi Aman dari Risiko Bencana

Selain proses penanganan penyelesaian sertipikat, Harison Mocodompis juga mengaku bahwa Kementerian ATR/BPN juga tengah merumuskan terkait pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.

“Termasuk dengan orang-orang di dalam yang terlibat, saat ini dilakukan penelitian oleh APIP (Aparatur Pengawas Internal Pemerintah). Apapun perannya, apa kesalahannya, itu semua akan ada konsekuensinya dan itu sedang dijalankan,” pungkasnya.

*Sumber Kementerian ATR/BPN

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular