Headline9.com, MARTAPURA – Seorang ASN dilingkungan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banjar yang sempat heboh dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan akhirnya ditanggapi HM Aidil Basith. Kamis (13/3/2025).
ASN ini juga disangkakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 oleh Tindak Pidana Umum (Tipidum) Polres Banjar berdasarkan tindaklanjut atas aduan masyarakat (Dumas) sejak 10 Desember 2022.
Namun, Aidil Basith selaku Kepala DKISP Kabupaten Banjar menepis jika hal tersebut bukan karena kasus penipuan melainkan hanya soal hutan piutang. “Kami hanya mengetahui lewat pemberitaan di media. Saat kami lakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan dan ternyata persoalannya hanya hutang piutang. Kemudian, persoalan ini sudah selesai,” ungkapnya, kepada awak media, usai mengikuti RDP di Komisi I DPRD Kabupaten Banjar.
Ia menyebut, jika masalah ini tak bisa dihubung-hubungkan ke DKISP. Karena hal ini lebih kepada persoalan pribadi SN yang juga merupakan pegawai di lingkungannya.
“Kami sudah memberikan sosialisasi agar tidak terjadi hal serupa. Kami juga sudah mengingatkan agar ASN lainnya jika mempunyai bisnis jangan sampai lebih besar pasak daripada tiang,” papar Basith.
Ketika ditanya apakah pihak Polres Banjar telah berkoordinasi dengan DKISP Kabupaten Banjar saat melakukan penjemputan terhadap pihak terlaporkan dan tak koorperatif?
Basith menyebut, Polres Banjar tak ada koordinasi ataupun surat masuk ke kita karena hal ini memang persoalan pribadi. “Surat tidak ada dan pemberitahuan pun juga tidak ada. Mungkin ini langsung kepada yang bersangkutan,” pungkas Basith.
Reporter: Riswan Surya | Editor: Nashrullah