Headline9.com, MARTAPURA – Diisukan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Cahaya Kencana ditutup, Bupati Banjar H Saidi Mansyur berdalih dampak efesiensi anggaran penyebabnya.
Sampah yang sempat menjadi persoalan serius semenjak dirinya dilantik pada 20 Februari 2025 di Istana Negara dan mengikuti pembekalan di Malang hingga 28 Februari 2025 rupanya menjadi sorotan dan isu nasional. Hingga, 24 Desember 2024 lalu, TPA Cahaya Kencana mendapat sanksi administrasi paksa dari Kementerian Lingkungan Hidup (LH).
Saat ini Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang dirancang lima tahun ke depan dimasa kepemimpinannya, ungkap dia, belum matang. Termasuk, program pengadaan 100 Tempat Penampungan Sementara (TPS) juga terkendala. Padahal, ini merupakan program sebelumnya yang masuk dalam RPJMD tahun 2021 – 2026.
“Jadi, permasalahan sampah ini kan bukan hanya tanggungjawab pemerintah saja tetapi masyarakat juga harus berperan. Nanti kita akan melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DPRKPLH), kecamatan dan kelurahan/desa dalam mendukung target-target tersebut. Apalagi, masalah lingkungan memang menjadi isu strategis nasional,” ujarnya, usai mengikuti Rapat Paripurna, di Gedung DPRD Kabupaten Banjar, Jumat (21/3/2025) malam.
Saidi juga menyebut jika Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH) Hanif Faisol Nurofiq di masa sekarang ini masih tergolong baru.
“Memang menterinya baru, tapi ini merupakan bentuk perhatian dari pak Menteri LH dan banyak memberikan pesan positif yang dalam hal ini menjadi atensi Pemkab Banjar. Infrastruktur dan sebagainya kita akan benahi itu tapi pada dasarnya kan masalah sampah di perkotaan juga harus gencarkan baik sosialisasi maupun promosi. Pertengahan tahun kemarin sarana prasananya memang perlu ditingkatkan, namun ini kan sudah tahun berjalan dan kami upayakan semaksimal mungkin,” tuturnya.
Selain itu, ia menyebut alasan utama jika pada akhirnya TPA Cahaya Kencana kurang maksimal terakomodir itu lantaran daerah harus melakukan penghematan anggaran.
“Apa yang jadi isu akan kita kerahkan dulu, efesiensi anggaran juga cukup menguras dan hal tersebut juga membuat kita agak kesusahan menyesuaikan arahan pusat,” kata dia.
Disisi lain, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Banjar, H Abdul Razak, menyebut sejak pengelolaan TPA Cahaya Kencana di di bawah kepemimpinan Bupati Banjar H Saidi Mansyur dan Wakil Bupati Banjar Said Idrus Al Habsyi dinilai mengalami kemunduran.
Padahal sebelumnya TPA Cahaya Kencana menjadi contoh bagi daerah lain lantaran dicap terbaik se- Indonesia dalam pengelolaannya. Akan tetapi, justru kemunduran itu diperlihatkan adanya sanksi administrasi paksa oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
“Jelas ini sebuah kemunduran. Dahulu kita terbaik se- Indonesia dengan pengelolaan sanitary landfill. Tapi justru penanganannya berubah menjadi open dumping, memang hal tersebut menjadi masalah karena ditumpuk dan tidak dikelola. Lahan seluas 16,5 hektare jika tidak mendapat perlakuan khusus maka akan menimbulkan polusi dan pencemaran lingkungan. Berdasarkan informasi bahwa DPRKPLH mendapat tenggat waktu 120 hari untuk menyelesaikan persoalan ini, jika April tidak selesai juga tentu nasibnya akan sama seperti TPA Basirih di Banjarmasin,” beber mantan birokrat yang sekaligus menjabat Ketua Fraksi dari Partai Golkar tersebut.
Sebelumnya, Kabid Pengelolaan Persampahan dan Limbah B3 Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar, Sutiyono, mengakui, lemahnya peran masyarakat untuk berpartisipasi mengentaskan persoalan sampah adalah kurangnya sosialisasi. Bahkan, kegagalan ini pun diakui oleh pihaknya.
“Penanggulangan sampah ini harusnya ada dua, yakni penanganan yang di hilir dan di hulu. Memang ini kesalahan kami karena terlalu fokus menangani persoalan di hulunya, sehingga pengelolaan di TPA terlepas,” tuturnya.
Meski diklaim para petugasnya sudah bekerja maksimal. Namun, realisasi progres penanganannya baru 30 persen. Keuangan daerah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar ditengah efesiensi ini juga terus andil memberikan sumbangsih ke TPA Regional Banjarbakula. “Sebelumnya kita mendapatkan kouta 60 ton per harinya untuk disetorkan ke TPA Regional Banjarbakula dan sekarang mendapat penambahan 70 ton per hari. Anggaran yang dikeluarkan per tonnya sebesar Rp65 ribu, nah kali saja. Kita dapat mengangkut sampah 60 – 65 ton per harinya,” ungkapnya.
Melihat hal itu, Komisi III DPRD Kabupaten Banjar rupanya mengurungkan niat melakukan monitoring ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Cahaya Kencana. Pernyataan Razak pun juga tak sesuai perkataan, di awal Maret 2025. Pihak legislatif lebih memilih penjadwalan pasca lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah di 2025.
Reporter: Riswan Surya | Editor: Nashrullah