Headline9.com, BANJARBARU – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjarbaru laksanakan permohonan layanan Pertimbangan Teknis Pertanahan, pada Selasa (21/3/2025).
BPN Banjarbaru menerjunkan Tim Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka Penyelenggaraan Kebijakan Penggunaan Dan Pemanfaatan Tanah.
Kegiatan teknis lapangan ini mereka laksanakan tepatnya di Kelurahan Sungai Ulin, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru.

Diketahui, Layanan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) adalah dokumen yang memuat ketentuan dan syarat penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan/atau pemanfaatan tanah dengan mempertimbangkan Rencana Tata Ruang, sifat dan jenis hak, kemampuan tanah, ketersediaan tanah, serta kondisi permasalahan pertanahan.
PTP bertujuan menciptakan pemanfaatan tanah yang optimal, serasi, dan seimbang, sekaligus mendukung penyelesaian administrasi pertanahan sesuai peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut tak lepas dalam rangka Pembangunan Zona Integritas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjarbaru dalam meraih predikat sebagai Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).