Headline9.com, BANJARBARU – Kasus kematian Juwita mengungkap fakta baru. Tak hanya dibunuh secara tragis oleh terduga pelaku inisial J, prajurit berstatus Kelasi I TNI AL itu juga tega memerkosa korban untuk memuaskan nafsu bejatnya.
Berdasarkan hasil keterangan pihak keluarga korban dan kuasa hukum, Juwita diduga sempat mengalami kekerasan seksual sebanyak dua kali. Insiden tersebut terjadi rentang waktu 25 – 30 Desember 2024 dan kejadian serupa dilakukan lagi pada 22 Maret 2025 pasca ditemukan jasad korban.
“Mereka berkenalan dimedia sosial pada September 2024. Kemudian, mereka tukeran nomor pada Desember 2024 dan terduga pelaku meminta korban untuk memesan kamar hotel di Banjarbaru dengan alasan kelelahan beraktivitas,” ujar kuasa hukum keluarga korban, M Pajri, usai menjalani pemeriksaan di Datasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut, Banjarmasin, pada Rabu (2/4/2025).
Lebih lanjut Pajri membeberkan, tanpa menaruh rasa curiga korban bersedia membantu. Saat ada kesempatan, kondisi pun berubah ketika terduga pelaku J melancarkan aksinya dengan memaksa korban masuk ke kamar hotel dan mendorongnya. Kejinya lagi, ia tega memiting korban yang pada akhirnya rudapaksa pun dilakukannya.
“Kejadian itu langsung diceritakan korban kepada kakak iparnya pada 26 Januari 2025. Korban juga menunjukkan bukti video pendek dan beberapa foto pada saat kejadian itu,” ungkap dia.
Dalam video berdurasi 5 detik itu, ia menceritakan kronologi terduga pelaku melakukan aksi bejatnya merudapaksa korban. “Terlihat pelaku sedang mengenakan celana dan baju usai melakukan aksinya. Saat itu korban ketakutan sehingga rekaman video nampak bergetar,” papar Pajri.
Berdasarkan bukti-bukti tersebut, bahwa Juwita diyakini mengalami kekerasan seksual dan pemerkosaan. Pihak keluarga juga meminta agar penyidik juga melakukan tes DNA terhadap sperma yang ditemukan dalam rahim korban. Ini juga diperkuat hasil keterangan dokter forensik.
Tes DNA, ungkap dia, dianggap krusial untuk memastikan siapa yang akan bertanggungjawab atas peristiwa tragis tersebut. Namun dalam proses, pihak forensik masih terkendala kurang lengkapnya fasilitas yang ada di Kalimantan Selatan. Maka dari itu, Pajri selaku kuasa hukum mengusulkan agar tes DNA dilakukan di Surabaya atau Jakarta.
“Sperma tersebut memiliki volume yang besar. Tentu, ini memunculkan pertanyaan tentang asal-usul dari sperma itu,” ungkapnya lagi.
Dengan dilakukan itu, ia berharap langkah tersebut dapat mempercepat proses penyidikan agar fakta-fakta dibalik kematian Juwita dapat terungkap secara transparan demi keadilan hukum.
Pihak Datasemen Polisi Militer Pangkalan TNI AL (Denpomal) Banjarmasin hingga kini belum memberikan keterangan resmi soal kasus itu. Akan tetapi, dugaan pembunuhan dan pemerkosaan makin kuat setelah satu unit mobil Xenia berwarna hitam tersegel garis polisi terparkir di Denpomal Banjarmasin sebagai barang bukti. Diketahui, terduga J sengaja menyewa mobil rental di kawasan Jalan Golf, Landasan Ulin, Banjarbaru. Untuk menghilangkan jejak, mobil itu diamankan di wilayah Kandangan, Hulu Sungai Selatan (HSS).
Reporter: Riswan Surya | Editor: Nashrullah