headline9.com, BANJARBARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru mengkaji kemungkinan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan minuman beralkohol. Langkah ini diambil untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol, menyusul temuan minuman keras ilegal dalam Operasi Cipta Kondisi Ramadan pada Sabtu malam (15/3/2025).
Ketua DPRD Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putra, menyampaikan bahwa saat ini Banjarbaru sudah memiliki Perda yang mengatur larangan dan kriteria izin penyediaan terbatas minuman beralkohol. Namun, perkembangan regulasi pusat yang mengintegrasikan sistem perizinan usaha mendorong perlunya penyesuaian regulasi di tingkat daerah.
Rizky mengatakan DPRD akan mengkaji apakah revisi atau penambahan Perda baru diperlukan agar pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol dapat berjalan lebih efektif. Kajian akan melibatkan pemanggilan pihak-pihak terkait untuk merumuskan langkah konkret pengendalian.
Ia menambahkan, tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memperkuat pengendalian distribusi minuman beralkohol di Banjarbaru dan mengurangi dampak sosial yang ditimbulkan.
DPRD Banjarbaru menargetkan agar regulasi baru, jika disepakati, dapat selaras dengan kebijakan nasional dan kebutuhan pengawasan di lapangan.