Headline9.com, MARTAPURA – Ketua Komisi IV DPRD Banjar, Hj Anna Rusiana, sebut pengerjaan bangunan dua lantai milik SDN Sungkai 1 tidak beres.
“Harusnya pembangunan itu kan sesuai spek (komponen). Terus itu dari anggaran dikisaran ratusan juta memang tidak beres,” ucap politisi dari Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Banjar.
Ia menyoroti bagaimana perencanaan awal di bangunannya SDN Sungkai 1 dengan konsep dua lantai. “Ketika nanti ambruk masa menghilang begitu saja. Tentu harus ada pertanggungjawaban dan pengawasan. Kami akan sidak untuk mengetahui di mana letak kesalahan itu sehingga menyebabkan adanya retakan besar,” ucap Anna Rusiana.
Meski akan dibangun ulang dengan menggunakan anggaran sebesar Rp2,1 miliar bersumber dari APBD, Anna secara tegas menganggap apakah hal itu tidak menimbulkan kecemburuan bagi sekolah lain.
“Disdik Kabupaten Banjar dengan menganggarkan Rp2,1 miliar itu apa tidak menimbulkan kecemburuan bagi sekolah lain yang kondisinya juga fatal dan juga membutuhkan bantuan sama,” ungkapnya.
Dia juga menyoroti Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Banjar, Liana Penny, yang harusnya memikirkan sekolah-sekolah yang lebih prioritas dan layak untuk mendapatkan bantuan. “Kami minta Kadisdik agar melaporkan data lengkap sekolah mana yang jadi skala prioritas ke Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar untuk dibantu, jangan sampai ada kecumburuan sekolah lain. Nanti akan kita gelar RDP bersama Disdik di mana saja sekolah yang sudah dianggap darurat dan layak,” tegasnya.
Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar juga meminta aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut perihal tak beresnya pembangunnan proyek SDN Sungkai 1 yang kini terancam ambruk.
“Pertanggungjawaban mulai awal pembangunan itu tahun berapa itu yang mestinya perlu diperiksa. Selain itu, kekurangan yang menjadi penyebab terancam ambruknya bangunan tersebut juga benar-benar diusut tuntas,” cetusnya.
Berdasarkan informasi, proyek pembangunan awal lantai dasar SDN Sungkai 1 dilakukan 2017, lalu pada 2018 untuk struktur lantai kedua rampung dibangung. Ini dilaksanakan bertahap.
Tim Profesi Ahli Bangunan (TPA) Kabupaten Banjar juga mengeluarkan hasil evaluasi dari elemen kolom, balok dan sloof dengan menggunakan pengujian Ultasonic Pulse Velocity dan Hammer menunjukkan bahwa mutu beton tak memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam peraturan SNI yakni 17 MPa untuk bangunan Umum. SDN Sungkai 1 diketahui juga tidak menggunakan 21 MPa Sistem Rangka Pemikul Momen Khusus (SRPMK) alias anti gempa.
Selain itu, analisis hasil lainnya yang dilakukan TPA Kabupaten Banjar, juga menunjukkan bahwa daya dukung fondasi eksisting bangunan juga tidak memenuhi syarat keamanan, bahkan fondasi bangunan dua lantai tersebut juga tidak mampu memikul pembebanan bekerja. Hingga pemicu terjadinya keretakan elemen struktur disebabkan perbedaan elevasi lantai akibat displacement dan deformasi struktur bawah. Termasuk, kuat tekan beton yang tidak memenuhi syarat teknis.
Fakta menguatkan bahwa struktur bangunan tidak layak untuk dibangun lantai dua adalah hasil dari penyelidikan tanah yang dilakukan Universitas Lambung Mangkurat (ULM). Dalam pengujian sondir dan boring yang sudah dilaksanakan TPA Kabupaten Banjar bahwa kedalaman tanam pondasi untuk bangunan SDN Sungkai 1 diketahui hanya berkisar antara 2,40 – 6,20 meter atau lanau berpasir sampai dengan pasir berlanau (konsistensi; medium).
Sementara untuk mendapatkan lapisan tanah keras agar struktur lantai dasar SDN Sungkai 1 mampu menopang bangunan dua lantai seharusnya kedalaman yang dilakukan berkisar -6,80 meter dengan konsistensi keras (Hard). Untuk nilai tahan ujung (qc) 150 kilogram/sentimeter (kg/cm) dan korelasi kuat geser undrian alias Jumlah Hambatan Pelekat (JHP) sebesar 1.333,3 kg/cm. Mengingat penyebabnya adalah bencana gempa.
Reporter: Riswan Surya | Editor: Nashrullah