Home Banjar Diduga Terbitkan SKT Tanpa Dasar, Kades Tungkaran Bantah Tudingan Itu..

Diduga Terbitkan SKT Tanpa Dasar, Kades Tungkaran Bantah Tudingan Itu..

KETERANGAN: Kades Tungkaran, Anwar, saat menunjukkan lokasi diterbitkannya sporadik tanah di RT 06, Desa Tungkaran, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Selasa (15/4/2025) petang.

Headline9.com, MARTAPURA – Praktik pembuatan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dilakukan Pemerintah Desa (Pemdes) Tungkaran, Martapura, Kabupaten Banjar, diduga tidak berdasar.

Mereka diduga berani melakukan perbuatan tersebut lantaran tanah itu dicaplok tak bertuan. Demi memuluskan hal tersebut, pemdes setempat mengeluarkan legalitas berupa SKT.

Tak tanggung, luas lahan yang dilegalkan mereka mencapai 600 meter persegi dari luas 3 Hektare (Ha). Di mana, lokasi ini berada di Desa Tungkaran, RT 06, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa (Kades) Tungkaran Anwar membantah tudingan itu. Bahkan, luas lahan yang dilegalkan bukan berupa SKT melainkan sporadik tanah (surat pernyataan penguasaan fisik tanah yang dibuat untuk kepemilikan tanah).

“Bukan SKT tetapi sporadik tanah, kami tidak berani mengeluarkan itu (SKT, red) karena harus ada sertipikat tanah. Jika itu, bermasalah saya sebagai kades yang mengetahui siap mencabut sporadik tersebut,” kata, Selasa (15/4/2025) petang.

Diterbitkannya sporadik oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Tungkaran lantaran pemilik tanah mengakui jika luasan lahan tersebut merupakan warisan dari peninggalan nenek moyangnya yang dikuatkan lebih dari satu saksi di lokasi.

“Kenapa kami tidak berani menerbitkan SKT? Ya itu disebabkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banjar juga tak bisa membuktikan di mana alasnya (sertipikat, red) dan kalau pun ada sertipikat tanahnya tahun berapa? Karena tak jelas, kita hanya keluarkan sporadik,” bebernya.

Pemdes Tungkaran, kata dia, juga sempat melakukan klarifikasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banjar bahwa persoalan tersebut telah selesai dengan diterbitkannya sporadik tanah.

“Memang ada pengukuran tanah oleh BPN, tujuannya untuk dijual ke pihak lain. Makanya kita keluarkan sporadik tanah sebagai bukti menegaskan bahwa luas lahan 600 meter persegi dari 3 hektare itu memang ada pemiliknya. Jadi, ada yang menyebut itu tak bertuan itu tidak benar,” pungkasnya.

Reporter: Riswan Surya | Editor: Nashrullah

Exit mobile version