Headline9.com, MARTAPURA – Delapan tersangka terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi lantaran terbukti berbisnis barang haram.
Delapan tersangka ini diringkus aparat Kepolisian Resor (Polres) Banjar atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu beserta obat-obatan terlarang jenis pil koplo (zenith) serta ekstasi.
Kapolres Banjar, AKBP Fadli, mengungkapkan, pengungkapan ini merupakan hasil operasi Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar yang digelar selam dua pekan, yakni 23 April – 6 Mei 2025. Mereka dibekuk secara acak oleh Polres Banjar.
Hasil operandi yang dilakukan Satres Narkoba Polres Banjar, setidaknya barbuk yang disita polisi adalah sabu-sabu seberat 10,29 gram, 1.323 butir pil Jin (Zenith) dan satu butir pil ekstasi. “Ditangan tersangka I dengan berat bersih 4,67 gram, MM (3,68 gram), M (0,62 gram), AH (0,31 gram), J (0,64 gram). Mereka ini berperan sebagai pengedar dan kurir,” ungkapnya, saat gelaran Konferensi Pers, di Aula Sarja Arya Racana, pada Rabu (7/5/2025).
Kapolres Banjar juga mengungkapkan untuk tersangka yang berperan sebagai pengedar obat-obatan terlarang yakni ditangan HT, pihaknya menyita 0,64 gram pil ekstasi berwarna pink.
“Sementara dari MH, kami menyita pil Jin sebanyak 359 butir, ditangan TI juga diamankan barang bukti sebanyak 964 butir. Nah, dari delapan tersangka ini dua orang merupakan pemain lama (residivis) dan enam orang lainnya pemain baru. Diamankan barbuk ini dapat menyelamatkan 346 jiwa dari ancaman bahaya narkotika,” kata Fadli.
Motif pelaku menjalani bisnis haram sebagai budak narkoba didasari lantaran dihimpit permasalahan ekonomi. Hal itu pun nekat dilakukan mereka untuk mengambil jalan pintas dalam memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Para pelaku juga diringkus di sejumlah lokasi berbeda (TKP), yakni Kecamatan Mataraman, Karang Intan, Martapura Barat, Martapura dan Simpang Empat.
“Akibat perbuatan mereka, para tersangka dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaraman hukuman paling berat 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar. Ini juga merupakan komitmen Polres Banjar dalam mendukung program prioritas melalui Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto,” ungkap dia.
Dari keterangan tersangka yang juga residivis, alasan kenapa melakukan perbuatan tersebut lantaran tak punya pekerjaan. Bahkan, keringat dari hasil menjual barang haram itu juga menjadi pekerjaan utama untuk memberi makan keluarganya.
“Memang tidak punya pekerjaan dan dari hasil jualan itu saya berikan untuk makan sehari-hari untuk memenuhi kebutuhan keluarga,” ungkap pelaku yang juga sebagai pengedar itu.
Di lokasi yang sama, Kasat Resnarkoba Polres Banjar, AKP Tatang Supriyadi, mengungkapkan, bahwa peredaran gelap narkotika sudah merambah luas tak hanya di perkotaan saja. Melainkan, sudah menyentuh desa dan pelosok terpencil.
“Memang tidak bisa memungkiri bahwa peredaran gelap narkotika bahwa sudah masuk ke pedesaan bahkan pelosok pegunungan. Untuk total barbuk yang berhasil kita sita dari operasi tertanggal 23 April – 6 Mei 2025 seberat 11 gram jenis sabu-sabu dan menyita obat-obatan terlarang,” bebernya.
Namun, dirinya memastikan, bahwa dari delapan tersangka yang dibekuk gegara narkotika itu bukan merupakan jaringan Fredy Pratama. “Namun, kasus ini masih dalam tahap pengembangan. Kita akui bahwa peredaran narkotika di Kabupaten Banjar sudah sangat mengkhawatirkan,” ucapnya.
Dari delapan tersangka terjerat kasus narkotika. Aparat kepolisian juga meringkus tersangka lainnya hasil tindak kejahatan penganiayaan terhadap sejumlah korban, di antaranya kasus viral di medsos yang terjadi di Kecamatan Sungai Tabuk dan Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar. Diketahui, mereka merupakan hasil tangkapan dari Unit Reserse Kriminal (Reskrim) masing-masing Kepolisian Sektor (Polsek) wilayah.
Reporter:Riswan Surya | Editor: Nashrullah