Headline9.com, SEMARANG – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menekankan pentingnya penerapan prinsip keadilan, pemerataan, dan kesinambungan ekonomi dalam penataan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) di Indonesia. Hal tersebut disampaikan dalam acara Halalbihalal “Ngumpulke Balung Pisah Warga Nahdlatul Ulama se-Jawa Tengah” yang digelar di Aula Kaimana Sekolah Nasima, Semarang, Sabtu (3/5/2025).
“Semua rakyat Indonesia harus dapat akses terhadap tanah, itulah prinsip keadilan. Pemerataan berarti distribusi sesuai kemampuan. Dan kesinambungan ekonomi menjamin stabilitas jangka panjang,” ujar Menteri Nusron.
Ia menjelaskan bahwa hak atas tanah yang sudah ada tidak serta-merta dicabut, namun pemilik hak diwajibkan menyerahkan 20 persen dari lahannya untuk dikelola masyarakat sekitar melalui pola kemitraan plasma. “Kalau tidak dilakukan, hak tanah akan dievaluasi,” tegasnya.
Kebijakan ini, menurut Menteri Nusron, telah mendapat persetujuan Presiden dan berlaku bagi pemegang hak tanah baik baru maupun lama. Ia menyebut, meskipun ada penolakan dari kalangan pengusaha, pemerintah tetap konsisten menjalankan kebijakan tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Nusron menyerahkan 10 sertipikat tanah wakaf untuk keperluan rumah ibadah, pondok pesantren, pemakaman umum, dan organisasi keagamaan. Lokasi tanah wakaf tersebar di Kota Semarang, Kabupaten Kendal, Grobogan, dan Pekalongan.
Acara turut dihadiri Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, Ketua Pembina YPI Nasima Hanif Ismail, dan Ketua Badan Amil Zakat Nasional Ahmad Darodji. Mendampingi Menteri Nusron, Kepala Kanwil BPN Jawa Tengah Lampri dan seluruh Kepala Kantor Pertanahan se-Jawa Tengah.