Senin, Mei 19, 2025
BerandaBalangan13 Pasangan di Kecamatan Lampihong Jalani Sidang Itsbat Nikah Keliling

13 Pasangan di Kecamatan Lampihong Jalani Sidang Itsbat Nikah Keliling

headline9.com, BALANGAN – Sebanyak 13 pasangan suami istri di Kecamatan Lampihong mengikuti sidang itsbat nikah keliling yang dilaksanakan di Gedung Serbaguna Kecamatan Lampihong, Kamis (8/5/2025). Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama antara Kecamatan Lampihong, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lampihong dan Pengadilan Agama Amuntai.

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir pula Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Balangan dengan menyediakan layanan pencatatan hasil sidang itsbat.

Plt. Camat Lampihong, Murdiansyah, menyampaikan dalam hal ini pihak kecamatan berperan memfasilitasi pelaksanaan kegiatan demi memberikan layanan kepada masyarakat.

“Kegiatan ini memfasilitasi masyarakat, khususnya di Kecamatan Lampihong, agar memperoleh layanan pencatatan nikah secara sah. Nantinya, pasangan suami istri yang mengikuti sidang ini akan mendapatkan akta nikah,” sampainya.

BACA JUGA :  Dukung Pemenuhan Hak Anak, Pengurus FAD Kabupaten Balangan Periode 2022-2023 Dilantik

Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Lampihong, Syahruddin, mengatakan sebelum pelaksanaan sidang, pihaknya telah menyebarkan pengumuman kepada masyarakat yang ingin mendapatkan kepastian hukum atas pernikahannya. Setelah itu, dilakukan proses verifikasi awal terhadap dokumen dan kelayakan pasangan yang mengajukan permohonan.

“Kami di KUA Kecamatan Lampihong terlebih dahulu menyebarkan pengumuman kepada masyarakat yang ingin memperoleh kepastian pencatatan nikah melalui sidang itsbat. Kami persilakan mereka datang ke KUA dengan membawa persyaratan, seperti KTP dan dokumen pendukung lainnya, untuk dilakukan verifikasi awal. Dari hasil verifikasi tersebut, sekitar 90 persen permohonan biasanya dapat diterima oleh Pengadilan Agama,” ujarnya.

Adapun Ketua Pengadilan Agama Amuntai Kelas 1B, Bahrul Maji, menjelaskan bahwa pelaksanaan sidang itsbat nikah merupakan kewenangan lembaga peradilan agama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA :  Bupati Balangan Tekankan Pentingnya Izin Pertanahan dalam Pembangunan Infrastruktur

“Peran pengadilan dalam sidang itsbat nikah ini sangat penting, karena sesuai dengan undang-undang, pengesahan terhadap pernikahan di bawah tangan atau yang belum tercatat secara resmi hanya dapat dilakukan melalui Pengadilan Agama. Oleh karena itu, pengadilan memiliki kewenangan penuh untuk mengadili dan menyelesaikan perkara ini,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas sinergi antara Kecamatan Lampihong dan KUA dalam memfasilitasi pelaksanaan sidang, sehingga masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum atas status pernikahan mereka.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular