Senin, Juni 16, 2025
BerandaDPRD Kota BanjarmasinAdvertorial: Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Legislatif - Eksekutif Harus Seiring Sejalan

Advertorial: Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Legislatif – Eksekutif Harus Seiring Sejalan

Advertorial DPRD Kota Banjarmasin

headline9.com, BANJARMASIN, -Punya kedudukan sama sebagai pejabat daerah. DPRD punya peran penting dalam pembangunan sebuah kota. Begitu pula, sebagai kepala daerah baik ditingkat kota maupun kabupaten.
Yang membedakan adalah DPRD lebih berperan kepada tugas legislasi, anggaran dan pengawasan. Sementara, jabatan kepala daerah punya topoksi sebagai pelaksana pemerintahan secara umum.
Sejauh ini kesetaraan itu membuat keharmonisan dua intansi pemerintahan ini berjalan harmonis dan berjabat tangan seiring sejalan dalam membangun kota Banjarmasin. Bahkan, ketika Walikota dijabat oleh pelaksana tugas (Plt) tak punya pengaruh terhadap keharmonisan yang selama ini terjalin.
Harapan pun muncul ketika walikota dijabat oleh sosok baru, yakni Muhammad Yamin dan Hj Ananda. Keharmonisan yang selama ini terjalin tetap seiring seirama membangun kota lebih maju dan makmur bagi masyarakatnya.
Sinergi antar lembaga yang disebut sebagai pemerintah daerah itu, harus mampu berjalan seiring sejalan. Saran dan masukan yang disampaikan pihak legislatif hendaknya mampu direspon oleh eksekutif secara proposional dan profesional
“Tujuan itu semua tidak lain untuk membangun kota Banjarmasin yang lebih sejahtera, makmur bagi masyarakatnya,” ucap Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Rivkal Fahruri.

Adv
Advertorial: Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Legislatif - Eksekutif Harus Seiring Sejalan 3

Legislatif dengan perannya sebagai perwakilan rakyat maka juga mengemban tanggung jawab moral untuk mendorong aspirasi rakyat. DPRD sendiri sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi maka mempunyai tiga fungsi, diantaranya : Pengawasan, Budgeting dan Legislasi. Dengan ke tiga fungsi tersebut maka, DPRD dituntut terus bekerja keras demi peningkatan berbagai sektor kebutuhan masyarakat.
DPRD sebagai lembaga legislatif adalah badan atau lembaga yang berwenang untuk membuat berbagai regulasi dan sebagai kontrol terhadap pemerintahan atau eksekutif, sedangkan eksekutif atau Pemerintah adalah lembaga yang berwenang untuk menjalankan roda pemerintahan.
“Maka antara pihak legislatif dan eksekutif dituntut untuk melakukan kerjasama, maka tidak boleh ada suatu kekuatan yang mendominasi,” katanya.
Lebih jauh, Desentralisasi dan otonomi daerah telah memberi peluang bagi pemerintah Kota Banjarmasin untuk membuat inisiatif kebijakan publik yang berpihak kepada rakyat, Munculnya berbagai inovasi Kota Banjarmasin dalam mengembangkan kebijakan publik yang pro rakyat ini tidak lepas dari kuatnya komitmen dan political will baik dari pihak eksekutif maupun Legislatif sebagai bentuk terwujudnya good goverment.
Dalam konteks tersebut, maka dibutuhkan sebuah pola relasi yang sinergis antara pihak eksekutif, legislatif dan masyarakat sipil dalam bentuk Engaged governance (sinergitas dan interaksi positif dalam perumusan kebijakan) agar skema kebijakan publik yang dihasilkan dapat diterima semua pihak.
“Model engage governance seperti ini merupakan wahana yang efektif untuk mengarusutamakan partisipasi dalam demokrasi perwakilan,’” paparnya.
Pentingnya pola interaksi yang positif dan sinergitas antar para Kota Banjarmasin merupakan basis dasar dari proses-proses perumusan dan implementasi kebijakan publik, agar keluaran (output), outcome dan impact dari suatu kebijakan publik dapat terukur, efektif, efisien, transparan dan partisipatif.
Sebagai sebuah institusi demokrasi perwakilan, DPRD Kota Banjarmasin telah berupaya membangun pola relasi yang positif dan sinergitas antara para pihak (model engage governance) dalam setiap proses-proses perumusan kebijakan publik.
Hal ini dapat dilihat dari mulai proses penyusunan suatu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sampai dengan evaluasi kebijakan. DPRD Kota Banjarmasin selalu mengajak berbagai pihak untuk terlibat di dalamnya.

BACA JUGA :  Gallery Photo Kegiatan DPRD Kota Banjarmasin Edisi Kedua Mei 2025
Photo 1
Advertorial: Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Legislatif - Eksekutif Harus Seiring Sejalan 4


Upaya membangun sinergitas antar para pihak ini ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Kota Banjarmasin. Upaya ini diharapkan akan dapat mewujudkan model pemerintahan daerah yang secara sadar mempromosikan reformasi kebijakan pro rakyat secara partisipatif melalui sinergi dengan para pihak.
Apalagi ditambah dengan tantangan yang dihadapi kota Banjarmasin baik dalam aspek lingkungan hidup, pariwisata, pendidikan, kesehatan dan juga upaya-upaya menghadapi permasalah kesejahreraan. Semua ini mau tidak mau dibutuhkan sinergitas yang positif antar para pihak.
Iwan menegaskan kewajiban sinergitas ini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Jika pun terjadi sikut menyikut serta jegal menjegal, akan berimbas kepada masyarakat.
Misalnya saja, tidak disampaikannya flapon anggaran oleh Pemkot atau DPRD tidak menyetujui penetapan APBD. Maka bisa dipastikan, roda pemerintahan akan terganggu
Sejalan dengan itu, lahirnya produk-produk hukum Peraturan Daerah sebenarnya bukan untuk membatasi masyarakat dalam meningkatkan tarap hidupnya. Namun, lebih kepada memberikan pelayanan dan kebebasan demi kesejahteraan dan penataan kota yang lebih baik.
Kolaborasi serta sinergitas antara Pemerintah Kota dan DPRD mampu menghasilkan sebuah tatanan penyelenggaraan pemerintahan yang berbuah pada pencapaian berbagai prestasi dari pemerintahan pusat.
Terkait permasalahan kota yang hingga kini belum bisa diselesaikan mulai dari permasalahan PKL, anak jalanan, kawasan kumuh, dan lainya yang kini masih belum teratasi dengan baik karena masih adanya kekurangan pada kedua lembaga di kota ini. ** adv

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular