headline9.com, BANJARBARU – DPRD Kota Banjarbaru bersama Pemerintah Kota (Pemko) melalui Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja menggelar audiensi bertema Pencegahan Makanan dan Minuman Kadaluarsa dalam Perspektif Hukum, Kamis (15/5/2025). Kegiatan yang digelar bersama pengurus Dewan Adat Banjar (DAB) Kalimantan ini membahas pengawasan dan pembinaan pelaku UMKM agar konsumen terlindungi.
Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putra menegaskan pentingnya penguatan fungsi pengawasan dan perlindungan terhadap konsumen. Menurutnya, hak masyarakat untuk mendapatkan produk aman telah dijamin dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
“DPRD akan memaksimalkan fungsi pengawasan dan penganggaran, serta mendorong pembentukan regulasi yang berpihak kepada UMKM dan perlindungan konsumen,” ujarnya.
Pengurus DAB Kalimantan dalam kesempatan tersebut menyampaikan sejumlah aspirasi, termasuk kejelasan regulasi dan perlunya literasi hukum bagi pelaku usaha mikro. Mereka menilai pembinaan yang tepat akan membantu pelaku UMKM tumbuh sekaligus menjaga keselamatan konsumen.
Ketua Umum DAB Kalimantan, Kasmili, menyampaikan apresiasi atas diterimanya audiensi oleh DPRD. Ia menjelaskan pertemuan ini sekaligus membahas kasus hukum yang tengah dihadapi pelaku UMKM “Toko Mama Khas Banjar” di Banjarbaru.
“Kedatangan kami menyamakan persepsi terkait permasalahan salah satu pelaku UMKM di Banjarbaru yang tengah menghadapi masalah hukum atas usaha hingga masuk ke pengadilan,” kata Kasmili.
Ia berharap penyelesaian dapat dilakukan secara adil dan bijak, tanpa mematikan keberlangsungan usaha pelaku UMKM yang bersangkutan.