Jumat, Juni 20, 2025
BerandaBacok Ipar Hingga Tewas, Pelaku Akui Di Bawah Pengaruh Alkohol

Bacok Ipar Hingga Tewas, Pelaku Akui Di Bawah Pengaruh Alkohol

Headline9.com, MARTAPURA – Polres Banjar mengamankan Sahrani (41), tersangka penganiayaan terhadap iparnya sendiri, Aminurdin (47) hingga tewas secara mengenaskan. Peristiwa brutal tersebut terjadi di Dusun Pengaron Seberang, Kecamatan Pengaron, Kabupaten Banjar.

Kapolres Banjar AKBP Fadli, dalam gelaran press conference, di Aula Sarja Arya Racana, Jumat (20/6/2025) pagi, mengungkapkan, bahwa peristiwa brutal tersebut terjadi pada Senin, 16 Juni 2025 pukul 19.00 WITA.

Kejadian bermula, karena ada cekcok antara korban dan pelaku terkait persoalan keluarga. Kala itu, pelaku sedang memotong tangkai kelapa muda menggunakan pisau di tangan. Kemudian, korban (Amin) datang dan menepuk pundak pelaku yang menanyakan langsung alasan kenapa dia mengamuk dengan anaknya.

“Korban sempat menepuk pundak pelaku sebelah kanan dan berkata kenapa mengamuk tadi siang dengan anaknya. Lalu Sahrani berkata tidak akan lagi mengamuk dan meminta agar menyudahi cekcok itu,” ucapnya.

Tak terima, rupanya pelaku langsung nekat melakukan aksi penganiayaan dengan membacok iparnya. Namun, sebelum membacok, Sahrani lebih dulu menusuk pinggang kanan A hingga roboh dan setelah itu baru mengayunkan parang sepanjang kurang lebih 55 sentimeter (cm) mengenai leher, pipi dan mata kiri korban dengan kondisi mengenaskan bersimbah darah. Korban sempat dilarikan ke RSUD Ratu Zalecha Martapura, sayangnya nyawa korban tak sempat tertolong dan menghembuskan nafas terakhir.

BACA JUGA :  Luncurkan Jumat Bersih, PD Pasar Ajak Karyawan Gotong Royong

“Tersangka menusukkan pisau yang dipegangnya ke pinggang sebelah kanan korban. Bahkan pisau itu tertinggal alias menancap di tubuh korban hingga jatuh ke tanah, melihat posisi miring tersangka langsung mengayunkan senjata tajam (sajam) jenis parang ke kepala korban sebanyak 2 kali. Pertama mengenai pipi, telinga sebelah kanan dan kedua mengenai pipi kiri hingga kelopak mata,” jelas Fadli.

Setelah kejadian tersebut, lanjut Kapolres Banjar, pelaku langsung kabur dan kemudian berhasil diringkus oleh tim gabungan Polres Banjar pada Rabu 18 Juni 2025, di sebuah pondok kebun milik warga, di Desa Mangkalawat, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar, sekitar pukul 00.15 WITA. Tersangka, kata dia, pernah melakukan tindak kejahatan yang sama dan berprofesi sebagai pedagang es kelapa.

BACA JUGA :  Mal dan Tempat Wisata di Banjarbaru Ditutup Jelang Idul Fitri 1422 H

“Pelaku sempat kabur ke arah Desa Maniapun, namun berkat informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan, pelaku berhasil kami amankan di sebuah pondok kebun yang berada di Mataraman,” ungkap Kapolres.

Dalam keterangan tersangka, Sahrani berkata, pembunuhan sadis yang dilakukannya itu murni pengaruh setelah menenggak alkohol. Bahkan persoalan ini, secara tegas dirinya menyebut tidak sangkut pautnya dengan unsur balas dendam. “Memang pengaruh alkohol dan tidak ada unsur balas dendam. Posisi saya melakukan itu sedang mabuk dan sangat menyesal. Saya tak akan lagi melakukan perbuatan ini,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka yang juga pernah melakukan tindak kejahatan serupa (residivis) tersebut dijerat Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Reporter: Riswan Surya | Editor: Nashrullah

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular