Minggu, Juni 22, 2025
BerandaPemkab Banjar Minta Pendampingan Kejari Untuk Selesaikan Aset Bangunan PPS, Kenapa?

Pemkab Banjar Minta Pendampingan Kejari Untuk Selesaikan Aset Bangunan PPS, Kenapa?

Headline9.com, MARTAPURA – Pemkab Banjar minta pendampingan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar untuk selesaikan persoalan alotnya kesepakatan penyerahan aset bangunan Pusat Perbelanjaan Sekumpul (PPS).

Genap lima bulan lebih, Pemkab Banjar belum juga membereskan hal tersebut. Sejak berakhirnya Hak Guna Bangunan (HGB) PPS yang dikelola PT Sinar Harapan Jaya (SHJ) terhitung tahun 2003 silam atau dibangunnya pasar tersebut hingga berakhir Desember 2024, sejauh itu juga belum ada kejelasan apakah aset bangunan PPS dapat sesegera mungkin diserahterimakan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar.

Lokasi bangunan yang berada tak jauh dari poros utama jalan protokol Ahmad Yani, tepatnya di KM39, Kelurahan Sekumpul, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar itu secara pengelolaan sudah masuk ke Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Bauntung Batuah (PBB) namun penyerahan hanya berupa aset tanah (lahan) melalui penyertaan modal. Sementara bangunannya belum diserahterimakan.

img 20250621 wa01471358998280964698117
Pemkab Banjar Minta Pendampingan Kejari Untuk Selesaikan Aset Bangunan PPS, Kenapa? 2

“Lahannya saja sudah dikelola Perumda Pasar, masa aset bangunan PPS tidak. Nah, PPS ini kan sebagai Barang Milik Daerah (BMD) yang peruntukannya sebagai sektor perdagangan. Artinya, tidak boleh dialihfungsikan menjadi bangunan lain selain pasar,” ungkap Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah Kabupaten Banjar, Rachmat Ferdiansyah, Jumat (20/6/2025).

BACA JUGA :  Aditya-Iwansyah Datangi Gerindra Banjarbaru.

Alasan meminta pendampingan Kejari Kabupaten Banjar, dia mengungkapkan, bahwa Pemkab Banjar belum sama sekali mengantongi basis data lengkap terkait latar belakang bangunan Pusat Perbelanjaan Sekumpul (PPS). “Ini agar tidak ada permasalahan dikemudian hari. termasuk adanya status kepemilikan atau sertifikatnya, makanya kita perlu difasilitasi oleh Kejari Kabupaten Banjar supaya basis data yang dimaksud dapat diperoleh. Mudah-mudahan Agustus BMD berupa aset bangunan itu sudah diserahterimakan,” harapnya.

Diduga ada bangunan yang dicaplok sah sebagai pemilik lantaran mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM)? Ferdi, lebih jauh tak mau berkomentar. “Kalau itu, saya no comment. Biar kita serahkan saja ke Kejari Banjar karena mereka yang paling paham soal ini,” katanya.

Dengan nada sedikit ragu dan berpikir, dirinya memastikan PT SHJ selaku pihak ketiga yang mengelola PPS mau menyerahkan aset bangunan tersebut kepada Pemkab Banjar seiring upaya pendampingan hukum oleh Kejaksaan Negeri Banjar bakal berjalan.

BACA JUGA :  Kabupaten Banjar Banjir Inovasi.

“Ini juga merupakan intervensi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tindak lanjut hasil Monitoring Center For Prevention (MCP) oleh mereka agar aset bangunan PPS segera diserahterimakan dan kita juga sudah beberapa kali melaksanakan rapat internal agar persoalan ini dapat dibereskan,” papar Ferdi.

Meski pendampingan hukum berjalan, ia memastikan, tak ada penggusuran dan hak pedagang tetap dipenuhi. Sebaliknya, masalah ini juga jangan sampai bergulir ke pengadilan. “Kalau persoalan ini jangan sampai masuk ke ranah pengadilan, cukup selesaikan secara kekeluargaan saja intinya pedagang masih bisa jualan di sana. Sosialisasi dengan PT SHJ dan para pedagang juga sudah beberapa kali dilakukan selain digelarnya rapat internal,” pungkasnya.

Diketahui, surat usulan pendampingan dari Pemkab Banjar kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar untuk penyelesaian alotnya serah terima Pusat Perbelanjaan Sekumpul (PPS) telah dilayangkan pada Mei 2025 lalu.

Reporter: Riswan Surya | Editor: Nashrullah

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular