Kolres Banjar Tetapkan 2 Tersangka
Headline9.com, MARTAPURA – Seorang pria berinisial DI tewas dibunuh secara sadis oleh istrinya sendiri dan saudara iparnya di hutan dekat aliran Sungai Kuman, Dusun Oman, Desa Paramasan Atas, Kecamatan Paramasan, Kabupaten Banjar, pada Rabu, 16 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 WITA.
Polres Banjar menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni FT (28), seorang petani/pekebun, dan PP (34), wiraswasta. Keduanya dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 170 Ayat (2) ke-3e KUHPidana, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus berawal saat korban berjalan menuju tempat kerja di hutan bersama istrinya, anak, dan beberapa orang lainnya. Dalam perjalanan, korban terlibat cekcok dengan FT karena dilanda rasa cemburu terhadap rekan kerja dan saudara laki-laki istrinya. Perselisihan memuncak saat korban memukul FT di tepi Sungai Kuman hingga terjatuh.
Dalam kondisi terdesak, FT membacok wajah korban menggunakan parang. PP yang berada di lokasi kemudian ikut menyerang dengan parang dan belati yang dibawanya hingga korban tersungkur. Aksi kekerasan berlanjut, FT memotong lengan korban, sedangkan PP menggorok leher korban dan membuang kepala sejauh 7 meter dari tubuhnya.
Kedua pelaku mengaku membunuh korban karena takut korban “hidup kembali”. Usai kejadian, Tim Gabungan dari Satreskrim, Satintel, Polsek Sungai Pinang, Resmob Banjar, dan Resmob Polda Kalsel bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua tersangka tanpa perlawanan.
Jenazah korban dievakuasi ke RSUD Ratu Zalecha untuk keperluan visum dan penanganan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan meliputi tiga senjata tajam, masing-masing dua parang milik FT dan PP, serta satu belati milik PP.
Hingga saat ini, kasus masih dalam proses penyidikan oleh Polres Banjar.