Jumat, November 14, 2025
BerandabpnKantor Pertanahan Kota Banjarbaru Hadiri Lagi Rakor SKRK di DPMPTSP

Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru Hadiri Lagi Rakor SKRK di DPMPTSP

Headline9.com, BANJARBARU – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Banjarbaru menghadiri Rapat Tim Koordinasi dalam rangka Pemberian Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) yang kembali dilaksanakan di Aula Nadjmi Adhani Dinas PMPTSP Kota Banjarbaru (MPP), Kamis (17/7/2025).

Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru, Dr Ahmad Suhaimi, mengatakan, dilaksanakannya rakor itu penting dilakukan pemerintah daerah. SKRK adalah dokumen wajib sebelum mendirikan bangunan. Termasuk, menjadi acuan dalam perencanaan dan perizinan bangunan.

“SKRK ini sudah menjelaskan sesuai fungsi, rencana tata ruang daerah. Apakah itu untuk daerah permukiman, perdagangan dan atau kawasan industri. SKRK ini juga menjadi pedoman untuk perencana atau arsitek dalam merancang bangunan agar sesuai rencana tata ruang,” katanya.

BACA JUGA :  Tim Tampan Kantah Banjarbaru Gelar Rapat Penyelesaian Sengketa dan Perkara Pertanahan di Sungai Besar

Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK), tambahnya, merupakan syarat dasar yang harus dipenuhi untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau sekarang adalah Persetujuan Bangun Gedung (PBG).

Pentingnya memiliki SKRK? karena keuntungannya adalah mencegah pelanggaran tata ruang, memastikan legalitas bangunan. Tak kalah penting, mendukung pembangunan secara berkelanjutan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan keberlanjutan lingkungan.

BACA JUGA :  Marak Website Mengatasnamakan ATR/BPN, Kantah Banjarbaru Beri Imbauan

“SKRK ini memuat Garis Sempadan Bangunan (GSB), Koefisien Dasar Bangunan (KDG), Koefisien Lantai Bangunan (KLB), Koefisien Daerah Hijau (KDH), dan ketinggian bangunan yang diizinkan,” pungkasnya.

Komitmen ini juga merupakan harapan Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Banjarbaru dalam rangka membangun Zona Integritas untuk meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

- Advertisment -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular