Senin, Juli 28, 2025
BerandaGeser Sekdakab Banjar Kini Ancam APBD TA 2026

Geser Sekdakab Banjar Kini Ancam APBD TA 2026

Headline9.com, MARTAPURA – Kosongnya jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar, pasca H Mokhamad Hilman dilantik menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian, Keuangan dan Pembangunan Sekretariat Kabupaten (Sekda) Banjar bakal berdampak terhadap rencana anggaran pelaksanaan seluruh kegiatan di lingkungan Pemkab Banjar. Termasuk, kegiatan di APBD Murni Tahun Anggaran (TA) 2026.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Banjar, H Abdul Razak, bakal menanyakan langsung sejauh mana batasan-batasan Pelaksana harian (Plh) dalam rapat Banggar. Mengingat posisi Sekda merupakan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam memberikan kebijakan terhadap penggunaan anggaran.

“Nah, ini yang akan menjadi pertanyaan kita pekan ini. Bagaimana nantinya proses anggaran kegiatan, karena akan ada pembahasan murni APBD TA 2026 dan kita ketahui Sekda kan merupakan Ketua TAPD. Apalagi pembahasan di Banggar masih dalam proses Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) TA 2026,” ujarnya, saat dihubungi melalui via telepon, pada Senin (28/7/2025) sore.

Berdasarkan informasi yang didapatkannya politisi Golkar tersebut, jabatan Pelaksana harian (Plh) Sekda Kabupaten Banjar kabarnya dipegang oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Banjar, Ikhwansyah. “Kabarnya Plh Sekda Kabupaten Banjar pak Ikhwansyah dan sudah di SK-kan Bupati Banjar H Saidi Mansyur,” ucap H Abdul Razak yang juga menjabat Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Banjar.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar, Amiruddin, saat dikonfirmasi di hari sama. Ia mengungkapkan, rotasi yang dilakukan merupakan hak prerogatif Bupati Banjar H Saidi Mansyur dan dianggap wajar. Namun demikian, batas rotasi dan mutasi harus memiliki dasar kuat.

BACA JUGA :  Jumlah Positif Covid-19 Banjarbaru ‘Meledak’

“Yang jelas, kalau mau melakukan rotasi atau penyegaran harus ada dasar hukum dan administrasi yang berlaku sesuai peraturan ASN. Terkait Plh, itu ada batasan-batasan tak seperti definitif dan terbatas dalam melaksanakan kegiatan rutinitas administratif, tidak bisa mengambil kebijakan strategis. Kita harapkan segera ada Penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Banjar, ini juga berdampak terhadap mekanisme rencana penganggaran kegiatan di 2026 kalau tak segera,” papar Amiruddin yang juga anggota Banggar DPRD Kabupaten Banjar.

Saat ditanya apakah Komisi I DPRD Kabupaten Banjar sudah menerima SK Plh Sekda? Amiruddin, mengaku, belum. “Belum ada, tapi kalau berdasarkan penilaian kita Sekda (HM Hilman) itu padahal kan secara kualitas dan kemampuan mumpuni tapi kan semua itu kan kembali lagi pada keputusan (hak prerogatif) Bupati Banjar,” ungkapnya.

Menurutnya, sangat lumrah jika Sekda Banjar seperti HM Hilman digeser menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian, Keuangan dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Banjar. Ia juga menyampaikan, banyak pejabat demikian yang posisinya diturunkan dari paling pucuk tertinggi bergeser ke tingkat terendah sebagai ASN tanpa harus melakukan pelanggaran sanksi disiplin yang berat.

“Tapi kita melihat, Sekda sebelumnya kan dia (Hilman) sebenarnya masih bagus cuman kan kembali lagi berkaitan rasa nyaman Bupati Banjar dalam bekerja. Ya terserah Bupati lah kan untuk kelancaran dia dalam bekerja,” beber Amiruddin, yang juga Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kabupaten Banjar.

BACA JUGA :  DISHUT Bagikan 1000 Pohon Ulin

Amiruddin menyebut, perkara diturunkannya Hilman dari Sekda ke staf ahli tak menjadi polemik. Bahkan, kata dia, Hilman lebih legawa menerimanya. “Kalau di mata publik, kita tidak bisa mengukur persoalan itu. Kalau memang melanggar aturan ya bisa, tapi bisa saja kan penilaiannya subjektif. Memastikan itu kita akan ada RDP dengan Dinsos, BKPSDM termasuk lain-lainnya nanti kami akan singgung perihal itu,” ucapnya.

Sebelumnya, H Mokhamad Hilman dilantik Wakil Bupati Banjar Said Idrus Al Habsyi, Jumat (25/7/2025), mewakili Bupati Banjar H Saidi Mansyur karena alasan berhalangan. Dasar dilantiknya Hilman tertuang dalam surat rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri Nomor:100.2.2.6/3998/SJ perihal persetujuan pengangkatan dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian, Keuangan dan Pembangunan Kabupaten Banjar yang bersifat segera.

Setelah sebelumnya Hilman menjabat hampir lima tahun sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Banjar dan kini jabatannya turun menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian, Keuangan dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Banjar.

Reporter: Riswan | Editor: Nashrullah

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular