Rabu, Oktober 8, 2025
BerandabpnKroscek Penerbitan Persetujuan di Sungai Ting Cempaka, Kantah Banjarbaru Lansung Terjun ke...

Kroscek Penerbitan Persetujuan di Sungai Ting Cempaka, Kantah Banjarbaru Lansung Terjun ke Lapangan

Headline9.com, BANJARBARU – Tim Pertimbangan Teknis Pertanahan pada Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru melaksanakan permohonan layanan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka Penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan Berusaha, yang dilaksanakan di Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru, Kamis (14/8/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan keabsahan hak atas tanah, pemetaan, dan berbagai teknis penilaian secara mendalam. Layanan tersebut pun meliputi permohonan Hak Atas Tanah, seperti Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai (HP) serta Hak Kepemilikan (SHM).

BACA JUGA :  BPN Banjarbaru Ikut Serta Dalam Pembebasan Kawasan Pemprov Kalsel

Selain itu, lingkup pelaksanaan tim pertimbangan teknis juga melakukan pelayanan berupa pengecekan pemecahan dan penggabungan tanah, pengukuran, pemetaan dan rekomendasi perubahan penggunaan tanah atau alih fungsi lahan.

Layanan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) adalah dokumen yang memuat ketentuan dan syarat penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan/atau pemanfaatan tanah dengan mempertimbangkan Rencana Tata Ruang, sifat dan jenis hak, kemampuan tanah, ketersediaan tanah, serta kondisi permasalahan pertanahan.

BACA JUGA :  Kantor Pertanahan Banjarbaru Antar Peralihan Hak Elektronik

PTP bertujuan menciptakan pemanfaatan tanah yang optimal, serasi, dan seimbang, sekaligus mendukung penyelesaian administrasi pertanahan sesuai peraturan perundang-undangan.

- Advertisment -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular