Selasa, Oktober 7, 2025
BerandabpnKantor Pertanahan Banjarbaru Laksanakan Survei Pengukuran PTSL, Cegah Konflik dan Kepastian Hukum

Kantor Pertanahan Banjarbaru Laksanakan Survei Pengukuran PTSL, Cegah Konflik dan Kepastian Hukum

Headline9.com, BANJARBARU – Seksi Survei dan Pemetaan pada Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru melaksanakan Survei Lapangan sekaligus permohonan layanan Pengukuran dan Pemetaan kadastral Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang dilaksanakan di Kelurahan Guntung Manggis, pada Selasa (12/8/2025).

Pelaksanaan tersebut untuk Memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan Peraturan Menteri (Permen) Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2021.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru, Dr Ahmad Suhaimi, mengatakan, tujuan layanan pengukuran dan pemetaan kadastral Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat, menghindari sengketa dan konflik tanah.

BACA JUGA :  Kanwil BPN Kalsel Gelar Apel HANTARU 2025, Kantor Pertanahan Banjarbaru Siap Implementasikan

“PTSL ini bertujuan memberikan sertifikat hak atas tanah yang sah dan memiliki kekuatan hukum, sehingga pemilik tanah memiliki bukti kepemilikan yang kuat dan terlindungi dari klaim pihak lain,” ungkap Dr Ahmad Suhaimi.

Selain itu, kata dia, adanya pengukuran dan pemetaan yang jelas tentu menghindari risiko sengketa tanah. “Sehingga batas-batas tanah menjadi pasti dan terdata dengan baik, sehingga dapat mencegah terjadinya sengketa atau konflik tanah di kemudian hari,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Wamen ATR/Waka BPN Lantik Ketua dan Anggota MPPP serta MPPW untuk Perkuat Pengawasan PPAT

Hal tersebut, sambung dia, bentuk dukungan dan Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru dalam upaya Pembangunan Zona Integritas untuk meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

- Advertisment -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular