Headline9.com, MARTAPURA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berikan skor buruk untuk Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banjar. Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK, skor yang diberikan 72,69 alias rapor merah.
Instansi anti gaptek tersebut alih-alih mampu mendongkrak penilaian ‘terjaga’, justru tak sesuai ekspektasi yang diharapkan anti rasuah. Sebab, rentang ‘terjaga’, harus berada diskor angka 78,00 – 100. Sementara waspada, 73.00 – 77,99. Akibatnya, DKISP Banjar tercatat sebagai instansi rawan terjadinya praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Pratik menyimpang tersebut masih menjadi misteri. Lantaran baik DKISP Kabupaten Banjar tak tahu penyebab instansinya dikenai ‘rapor merah’. Namun, Komisi III DPRD Kabupaten Banjar menyoroti terhadap pengelolaan anggaran. Termasuk memberikan warning (peringatan) dan meminta agar dinas yang dipimpin Aidil Basith itu berbenah.
“Ini sebagai warning untuk Kepala DKISP agar memperbaiki kinerjanya, termasuk dalam mengelola anggaran. Banyak faktor yang dinilai KPK RI, artinya sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) mereka,” ungkapnya, saat dikonfirmasi, Kamis, 18 Agustus 2025.
Politisi Partai Golkar yang sekaligus ketua fraksi itu juga menilai, alokasi anggaran yang dikelola DKISP Banjar cukup besar hingga menyentuh miliar rupiah tiap tahunnya. Namun, Abdul Razak, mengaku lupa berapa kucuran angka yang dikeluarkan secara gelondongan lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Banjar. Baik itu melalui belanja langsung ataupun belanja tidak langsung?
“Nah, secara total saya lupa berapa.Yang jelas, APBD 2024 untuk DKISP Banjar tidak mengajukan anggaran penambahan. Itu pun kalau tidak salah ya,” bebernya, pasca digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banjar.
Jurus klasik ‘lupa’ juga dilontarkan Kepala DKISP Kabupaten Banjar, Aidil Basith. Ia tak tahu total anggaran yang dikelola Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP), baik itu Tahun Anggaran (TA) 2024 ataupun 2025. Mendapat rapor merah dari KPK, dirinya memilih bahasa tak tahu dan bungkam.
“Saya lupa, dimana kena penilaian merahnya. Kalau pengelolaan anggaran dan publikasi media tidak masalah, artinya saat ini saya belum bisa menjawab,” bebernya. Sembari bergegas meninggalkan pewarta yang menanyakan persoalan itu.
Periode kedua kepemimpinan Saidi Mansyur dan Said Idrus Al Habsyi di Kabupaten Banjar, menimbulkan prestasi buruk terhadap pengelolaan pemerintahan di daerah. Tak hanya DKISP dicap anti rasuah masuk kategori ‘Rentan’ praktik KKN. Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Sekretariat Kabupaten Banjar sebagai Mitra Komisi III DPRD Kabupaten Banjar ikut terseret dan mendapat label ‘merah’.
Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi dilingkungan Pemkab Banjar, di Gedung KPK, pada 29 Agustus 2025. Terdapat lima dari enam indikator pengelolaan PBJ pada 2024 yang mendapat label ‘Rentan’.
Indikator pertama kategori ‘Rentan’, pemilihan peserta tender proyek telah diatur, dan skornya 54,17. Indikator kedua adalah kualitas barang tidak sesuai, nilainya 53,92. Kemudian, indikator ketiga dengan poin 46,63 adalah pemenang tender punya hubungan kekerabatan.
Praktik korupsi PBJ yang selanjutnya dilakukan Pemkab Banjar yakni vendor memberikan sesuatu atau imbalan kepada pihak terkait. Nilainya, 65,48. Kemungkinan bisa saja diberikan kepada Kepala Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD), dalam hal ini UKPBJ Setda Kabupaten Banjar ataupun sebaliknya, kepala daerah.
Reporter: Riswan | Editor: Nashrullah