Headline9.com, BANJARBARU – Pemerintah Kabupaten Tapin mengambil langkah serius dalam penyelesaian persoalan legalitas tanah eks perkampungan kusta di Kelurahan Bitahan. Hal ini ditandai dengan digelarnya Rapat Koordinasi (Rakoor) lintas instansi di Grand Qin Hotel Banjarbaru, Selasa (9/9/2025), yang dipimpin langsung oleh Bupati Tapin H Yamani.
Rapat tersebut membahas langkah konkret untuk penataan dan legalisasi lahan yang selama ini ditempati warga secara turun-temurun. Dalam arahannya, Bupati Yamani menegaskan pentingnya kepastian hukum bagi masyarakat agar permasalahan yang telah berlangsung lama dapat segera terselesaikan.
“Penataan dan legalisasi tanah ini tidak boleh hanya berhenti pada tataran wacana. Harus ada langkah nyata yang memberi kepastian hukum bagi masyarakat,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa kawasan eks kampung kusta Bitahan memiliki sejarah panjang serta dinamika sosial yang kompleks. Karena itu, penyelesaian masalah lahan harus dilakukan dengan pendekatan menyeluruh, tidak hanya administratif tetapi juga sosial.
“Masyarakat berharap ada kejelasan status tanah yang mereka tempati atau kelola. Rakoor ini menjadi langkah strategis untuk menyatukan persepsi dan menyusun kebijakan lintas sektor,” ujarnya.
Menurutnya, permasalahan yang dihadapi bukan sekadar terkait aspek teknis pengukuran atau historis kepemilikan, tetapi juga menyangkut komunikasi antar pihak yang sering kali menjadi hambatan di lapangan.
“Namun saya percaya, dengan komitmen bersama dan niat baik, masalah ini bisa kita selesaikan secara bertahap namun pasti,” tambah Bupati Yamani.
Rakoor diikuti oleh perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), jajaran Pemkab Tapin, serta tokoh masyarakat Bitahan. Forum ini diharapkan menjadi langkah awal penyelesaian status hukum lahan yang telah menggantung selama puluhan tahun.
“Jangan sampai masyarakat terus hidup dalam ketidakpastian. Harapan saya, hasil rakoor hari ini benar-benar menghasilkan solusi nyata, bukan sekadar diskusi,” pungkasnya.