1. Home
  2. »
  3. Banjar
  4. »
  5. Tiang Layanan Jasa Internet Belum Bisa Dapat Izin, DPRD Banjar…

Tiang Layanan Jasa Internet Belum Bisa Dapat Izin, DPRD Banjar Cari Solusi

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

HEADLINE9.COM, MARTAPURA – Tiang internet salah satu operator seluler menuai kritik pedas. Bangunan itu rencananya menawarkan layanan internet rumah berbasis fiber optic dengan kecepatan hingga 100 Mbps.
Hal ini diungkapkan Wakil Ketua DPRD Banjar Saidan Fahmi. Menurutnya, hal ini berdasarkan beberapa laporan warga yang diterima. Mereka memberikan keterangan bahwa tiang itu Bediri di halaman depan rumah masyarakat tanpa pemberitahuan.
Terkait hal tersebut menurut Saidan, pihak DPRD Banjar khususnya Komisi I melakukan koordinasi dengan lurah setempat maupun pihak perizinan. Sama-sama memastikan keluhan tersebut dan ternyata pihak operator ini belum mengantongi ijin bangunan.
Untuk itu menurut Saidan, Komisi I mengundang pihak terkait yakni Dinas Perizinan, Dinas Kominfo, Statistik, Persandian, dan Satpol PP Banjar. Segera memanggil pihak operator guna meminta penjelasan atau klarifikasi terhadap berdirinya tiang yang tak berizin ini,
“Setelah kami koordinasikan dengan Dinas Perizinan ternyata pembangunan tiang internet di dua kawasan Kabupaten Banjar yakni, kawasan Kertak Hanyar dan Sungai Tabuk itu, ternyata belum mengajukan izin,” ujar politisi dari partai Demokrat ini.
Menurut Saidan karena ini berada di kawasan Pemda Banjar tentunya ada kewajiban yang harus dipenuhi oleh operator seluler ini. Yaitu membayar retribusi yang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Banjar. Meski payung hukum terhadap keberadaan belum masuk secara penuh di Peraturan Daerah (Perda) Banjar, karena Perda Banjar hanya mencakup tentang menara telekomunikasi dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Ketika ditanya wartawan apakah ini pelanggaran, Saidan menambahkan, menurut Saidan pembangunan tiang tak berizin tersebut bukanlah suatu pelanggaran. mengingat kesalahan terjadi karena miskomunikasi dan perbedaan persepsi.
Menanggapi tudingan pembangunan tiang tak berizin ini, Head Regional Xl Home Indra mengatakan, terkait izin tiang tersebut sebenarnya untuk wilayah Banjarmasin sudah diproses, dan pembangunan tiang tersebut diawali dari Banjarmasin Timur, namun ternyata bersentuhan dengan wilayah Kabupaten Banjar.
“Salah satunya di Perumahan Dalam Sakti dan di perumahan sampingnya yang masuk wilayah Kabupaten Banjar dan untuk jumlah tiang kami yang terbangun secara tekniknya Developer yang lebih mengetahui,” kata Indra.
Kendati demikian, saat ini Kabupaten Banjar belum miliki Perda yang mengatur tentang tiang yang pihaknya dirikan ini. Namun Indra menegaskan, akan tetap mengikuti aturan yang nantinya diputuskan Pemkab Banjar. Serta, ia pun menyanggah tudingan bahwa tiang milik pihaknya yang telah didirikan selama 2 bulan tersebut berlokasi di depan halaman rumah warga.
“Untuk mendirikan tiang itu kita juga melihat tiang lainya seperti, tiang tv lokal, PLN, Telkom, dan lainya. Jadi bukan di halaman rumah warga melainkan ditempati fasilitas umum yang menjadi ranah pemerintah, dan itu harus ada NPWP dan sertifikasi. Seperti apa nantinya pasti kita ikuti arahan Pemda Banjar,” pungkas Indra.

BACA JUGA :  BPBD Gelar Bimtek Kebutuhan Pasca Bencana.

Baca Juga