Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. Banjarbaru
  4. »
  5. Pelantikan Kepala Dinas Perkim Banjarbaru Dipertanyakan

Pelantikan Kepala Dinas Perkim Banjarbaru Dipertanyakan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

BANJARBARU – Penunjukan pejabat eselon 2 yang melalui proses lelang jabatan di Kota Banjarbaru dipertanyakan. Adalah jabatan kepala Dinas Perumahan dan Permukinan (Perkim) Banjarbaru pada 2018 lalu.

Sebelum masalah ini timbul, Walikota Banjarbaru Nadjmi Adhani melantik Zabidi Anshari menjadi Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman, karena berdasarkan hasil lelang jabatan, Zabidi memperoleh nilai tertinggi dari panitia seleksi.

Masalah timbul, setelah Kadis Perkim Zabidi Anshari berhalangan tetap, karena masalah kesehatanya dan mengalami sakit. Pemko Banjarbaru kemudian melantik, Muriani sebagai Kadis Perkim yang baru pada awal Mei 2019 kemarin.

Karena kalau dilihat dari nilai lelang jabatan Muriani adalah urutan ketiga untuk perolehan nilai, untuk peringkat 2 adalah H Irwan Jaya, yang saatcini menjabat sebagai Kabid Pengendalian dan Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup Banjar. Irwan Jaya merupakan satu-satunya kandidat dari uar daerah yang mengikuti seleksi terbuka tersebut.

Saat dikonfirmasi, Irwan Jaya membenarkan, jika dirinya berada di urutan kedua pada seleksi terbuka Jabatan Tinggi Pratama Disperkim Banjarbaru.

Dirinya mengaku menerima keputusan, usai urutan nomor satu Zabidi Anshari dilantik menjadi Kepala Dinas Perkim pada Desember 2018 lalu. Tapi menurutnya, yang dipersoalkan adalah dengan berjalannya waktu, usai Zabidi Anshari berhalangan tetap karena masalah kesehatan.

Menurutnya, jika mengacu pada UU ASN Nomor 5 tahun 2014, ditambah Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 11 tahun 2017, tentang manajemen ASN. Serta rujukan Permenpan no 13 tahun 2017 tentang tata cara pengisian jabatan tinggi Pratama. Jika mengacu pada sistem merit, usai urutan pertama berhalangan, maka urutan selanjutnya lah yang direkomendasikan menjadi Pejabat Tinggi Pratama, dalam hal ini Kepala Dinas Perkim.

BACA JUGA :  Bahasa Pemersatu Bangsa

“Tapi yang terjadi saat ini adalah urutan ketiga lah yang menjadi Kepala Dinas Perkim Banjarbaru, usai proses seleksi mencapai hasil, saya pernah dipanggil oleh Walikota Banjarbaru, saat wawancara di kediaman dan diberitahukan hasilnya. Walikota sempat berujar bahwa penilaian seleksi ini, persentasenya berdasarkan merit point. Dimana 90 persen nilai berada pada Kompetensi Bidang dan Kompetensi Manajerial. Sedangkan penilaian Walikota dan Wakil Walikota hanya 10 persen, dari nilai total bobot 100,” jelasnya.

Irwan mengaku, yang menjadi pertanyaan adalah jika mengacu dari hal tersebut. Kenapa malah urutan ketiga lah yang saat ini dilantik menjadi Kadis Perkim. Usai urutan pertama berhalangan, mengapa bukan malah urutan kedua yang seharusnya dilantik?

Jika mengacu pada hak prerogratif Walikota, seharusnya mempunyai dasar lain. Karena jika berdasarkan UU ASN Nomor 5 tahun 2014, ditambah Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 11 tahun 2017, tentang manajemen ASN. Serta rujukan Permenpan no 13 tahun 2017 tentang tata cara pengisian jabatan tinggi Pratama. Seharusnya urutan kedua lah yang akhirnya dilantik.

BACA JUGA :  Penipuan Minyak Goreng Murah di Banjarmasin, Korban Rugi Puluhan Juta

Sementara itu, Ketua Panitia Seleksi (Pansel) H Said Abdullah menegaskan ada tiga calon dari hasil pansel seleksi terbuka Jabatan Tinggi Pratama Disperkim Banjarbaru.

“Urusan siapa yang dipilih dari tiga orang hasil dari pansel itu sepenuhnya kewenangan Wali Kota. Itu ada aturannya, tetapi sebelumnya ada rekomendasi dari komisi ASN,” kata pria yang juga menjabat sebagai Sekda ini.

Hasil tiga nama dari seleksi pansel diserahkan ke Komisi ASN dan selanjutnya komisi ASN melihat bagaimana prosesnya itu dan selanjutnya mengeluarkan surat rekomendasi persetujuan dan mempersilahkan memilih satu nama dari tiga nama hasil dari pansel.

Komisi ASN juga tidak ada campur tangan untuk menentukan satu nama.
Tiga nama hasil seleksi terbuka Jabatan Tinggi Pratama Disperkim Banjarbaru bukan berdasarkan rangking.

“Jadi Wali Kota punya hak untuk menentukan satu nama. Surat rekomendasi dari komisi ASN isinya silahkan pilih satu dari tiga nama. Bukan urutan nomornya,” tegasnya.

Demikian juga dengan pelantikan Muriani sebagai Kadis Perkim yang baru dilantik awal Mei tadi. Pansel juga menyodorkan dua nama ke Komisi ASN dan dari Komisi ASN juga meminta memilih satu nama dari dua nama yang diserahkan, bukan berdasarkan rangking. (lin)

Baca Juga