Selasa, Oktober 28, 2025
BerandaHukum dan PeristiwaKabur ke Hulu Sungai Selatan, Pelaku Jambret di Banjarmasin Tengah Ditangkap Polisi

Kabur ke Hulu Sungai Selatan, Pelaku Jambret di Banjarmasin Tengah Ditangkap Polisi

Headline9.com, BANJARMASIN – Setelah sempat melarikan diri ke kampung halamannya, seorang pria pelaku pencurian dengan kekerasan di Banjarmasin akhirnya berhasil diringkus aparat gabungan. Pelaku diketahui bernama Muhammad Afri Alfauzi (23), warga Desa Pandulangan, Kecamatan Telaga Langsat, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Ia ditangkap pada Senin (27/10/2025) dini hari di rumah orang tuanya, setelah beberapa hari menjadi buronan atas kasus penjambretan yang terjadi di Jalan Batu Benawa, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kamis (23/10/2025) sore.

Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Indra Agung Perdana Putra melalui Kanit Reskrim Ipda Raihan Fakhri mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil koordinasi lintas wilayah antara kepolisian di Banjarmasin dan Hulu Sungai Selatan.

“Pelaku kami amankan di tempat persembunyiannya di Telaga Langsat setelah dilakukan penyelidikan bersama tim gabungan,” ujar Raihan Fakhri, Senin (27/10).

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga menyita sepeda motor yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya. Barang bukti itu kini diamankan di Mapolsek Banjarmasin Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA :  Tangis Haru Mewarnai Ritual Cuci Kaki Ibu di PAUD Terpadu Mawar

Kejadian bermula ketika korban sedang berada di sekitar Jalan Batu Benawa sambil memegang telepon genggamnya. Pelaku yang melintas menggunakan sepeda motor langsung merampas ponsel tersebut dan kabur.

Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp2 juta dan melaporkan insiden itu ke Polsek Banjarmasin Tengah. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan tim gabungan yang melibatkan Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah, Unit 1 Subdit 3 Jatanras Polda Kalsel, Tim Macan Resta Polresta Banjarmasin, Satreskrim Polres Hulu Sungai Selatan, serta Polsek Kandangan Kota.

“Kerja sama lintas satuan ini menjadi kunci keberhasilan dalam menangkap pelaku dalam waktu singkat,” jelas Fakhri.

Pelaku kini dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.

BACA JUGA :  Sekda Melantik Kepengurusan FKMKB 2020-2022

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap berhati-hati saat menggunakan telepon genggam di tempat umum, terutama di jalan raya atau lokasi yang sepi.

“Kewaspadaan masyarakat sangat penting untuk mencegah tindak kejahatan jalanan. Laporkan segera bila terjadi hal mencurigakan di sekitar lingkungan,” imbau Fakhri.

Penangkapan ini menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan jalanan dan menjaga rasa aman warga di wilayah Banjarmasin dan sekitarnya.

- Advertisment -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular