HEADLINE9.COM, MARTAPURA – Raperda Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2018 disetujui DPRD Banjar di Paripurna kemarin. Sebelum penandatanganan, badan anggaran DPRD melaporkan hasil rekomendasi yang telah dilaksanakan bersama tim anggaran Pemkab Banjar pada 9-10 Juli lalu.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bagian dari proses pengelolaan keuangan Daerah. Atas dasar, penyusunan dan pembentukan raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 menjadi kewajiban oleh Pemerintah Daerah. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Bupati Banjar H Khalilurrahman mengatakan, pertanggungjawaban APBD merupakan bentuk pengawasan yang dilakukan berbagai pihak seperti BPK dan DPRD. Upaya ini untuk mewujudkan terciptanya pemerintahan baik sesuai dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik.
“Kami selalu mendapat saran dan masukan dari DPRD untuk kebaikan serta mewujudkan Kabupaten Banjar sejahtera dan barokah,” ucap Bupati Banjar Khalilurrahman.
Menurut Juru Bicara Banggar DPRD Banjar Dewi Restina, DPRD Telah memberikan catatan perbaikan tahun akan datang. Harus siap menciptakan terobosan. Sebanyak 14 jenis perbaikan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK.