Selasa, Desember 23, 2025
BerandabpnKantor Pertanahan Banjarbaru Laksanakan Eksekusi Hasil Putusan Pengadilan Negeri

Kantor Pertanahan Banjarbaru Laksanakan Eksekusi Hasil Putusan Pengadilan Negeri

Headline9.com, BANJARBARU – Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru laksanakan kegiatan eksekusi pasca hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru. Lokasi yang dimaksud berada di Bundaran Simpang Empat Banjarbaru, pada Senin (03/11/2025).

Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru, Ahmad Suhaimi, mengungkapkan, bahwa pihaknya telah menerjunkan Seksi Pengendalian Dan Penanganan Sengketa dari Kantor Pertanahan Banjarbaru. 

BACA JUGA :  Sosialisasikan Pendaftaran Tanah Ulayat, Kementerian ATR/BPN Jadi Penggerak dalam Perlindungan Hukum bagi Masyarakat Adat

Hal ini menjadi wajib dilaksanakan, mengingat tindakan hukum yang ditetapkan Pengadilan Negeri (PN) telah sesuai dengan tahapannya. 

Ia menjelaskan, bahwa eksekusi yang diinstruksikan Pengadilan Negeri (PN) agar melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), apabila pihak yang kalah tidak secara sukarela menjalankan isi putusan tersebut.

“Eksekusi yang dimaksudkan adalah tindakan nyata dari pengadilan untuk memaksa pihak yang kalah agar melaksanakan isi putusan hakim apabila pihak tersebut tidak mau melaksanakannya secara sukarela,” ungkap Ahmad Suhaimi. 

BACA JUGA :  ICI 2025, Dirjen PHPT Sampaikan Peran Kementerian ATR/BPN dalam Legalitas Tanah sebagai Fondasi Infrastruktur Nasional

Tindaklanjut ini juga merupakan langkah Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru dalam membangun Zona Integritas (ZI) untuk mampu meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

- Advertisment -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular