headline9.com, KOTABARU – Pemerintah Kabupaten Kotabaru menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1.6/369/SETDA tentang penggunaan media sosial bagi aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga kontrak non-ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Surat edaran yang ditandatangani Bupati Kotabaru Muhammad Rusli pada 16 Maret 2026 tersebut bertujuan untuk meningkatkan disiplin kerja dan profesionalitas aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam ketentuan itu ditegaskan, ASN dan tenaga kontrak non-ASN dilarang melakukan kegiatan siaran langsung atau live streaming di media sosial pribadi selama jam kerja.
Meski demikian, penggunaan media sosial tetap diperbolehkan apabila berkaitan langsung dengan tugas kedinasan atau kegiatan resmi instansi.
Pemerintah daerah juga menginstruksikan seluruh aparatur untuk memanfaatkan waktu kerja secara optimal serta mendorong penggunaan media sosial untuk hal-hal positif, seperti penyampaian informasi publik dan pelayanan masyarakat.
Selain itu, ditegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran tersebut akan dikenakan pembinaan hingga sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Kotabaru berharap dapat meningkatkan disiplin kerja aparatur sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik.
Sumber: Surat Edaran Bupati Kotabaru Nomor 800.1.6/369/SETDA






