BerandakotabaruSerahkan LKPD Unaudited 2025, Pemkab Kotabaru Perkuat Akuntabilitas Keuangan Daerah

Serahkan LKPD Unaudited 2025, Pemkab Kotabaru Perkuat Akuntabilitas Keuangan Daerah

headline9.com, KOTABARU – Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Selatan, Selasa (31/3/2026).

Penyerahan dilakukan di Auditorium Kantor BPK Kalsel bersama 12 kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan. Langkah ini menjadi wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Kotabaru dalam memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Penyampaian LKPD tersebut mengacu pada Pasal 56 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengatur bahwa laporan keuangan harus disampaikan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

Penyerahan LKPD bertujuan mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, sekaligus mendukung kelancaran proses pemeriksaan oleh BPK.

BACA JUGA :  Bupati Kotabaru Terima Antasari Award 2026 atas Terobosan Kebijakan Pendidikan Tinggi

Dalam sambutan Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin, disampaikan bahwa ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang tertib dan akuntabel.

“Hari ini kita menyampaikan LKPD masing-masing daerah. Laporan ini akan diperiksa BPK selama kurang lebih 60 hari, dan diharapkan seluruhnya dapat memperoleh opini terbaik,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Kalimantan Selatan, Andriyanto, mengapresiasi pemerintah daerah atas ketepatan waktu dalam menyerahkan LKPD Unaudited Tahun 2025. Menurutnya, hal tersebut mencerminkan komitmen kuat dalam menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

BACA JUGA :  Bupati Kotabaru Hadiri Kunker Reses Komisi II DPR RI di Kalsel

Ia juga menyampaikan bahwa pemeriksaan terinci atas LKPD Tahun 2025 akan dilaksanakan selama 28 hari, mulai 5 April hingga 2 Mei 2026.

Penyerahan LKPD ini turut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban pelaporan keuangan secara tepat waktu.

Bupati Kotabaru didampingi Inspektur Daerah H. Ahmad Fitriadi serta Kepala BPKAD Muhammad Maulidiansyah dalam kegiatan tersebut.

Melalui penyerahan LKPD Unaudited 2025 ini, Pemerintah Kabupaten Kotabaru menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola keuangan yang transparan, tertib, dan akuntabel, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pengelolaan anggaran daerah secara berkelanjutan.

- Advertisment -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular