Headline9.com, MARTAPURA – Pengguna jalan raya sering was-was ketika melintasi Jalan Ahmad Yani, Kilometer (KM) 14, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar. Pasalnya, ratusan meter kabel listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) tak ditata dengan baik. Selain mengancam keselamatan nyawa pejalan kaki, kondisinya pun diduga tidak mendapat tindakan cepat dari pemerintah daerah.
Imran, salah satu pengendara yang sering melintas di kawasan itu mengaku khawatir. Terlebih, kabel PJU yang tidak ditata dengan baik itu posisinya menjuntai ke Jalan Ahmad Yani (protokol) dan terkadang terdengar bunyi aliran listrik.
“Kadang, sepintas ada memang bunyi listrik. Saya khawatir pejalan kaki dan pengendara saat menyeberang lewat sana. Mungkin iya, tak perlu lewat U Turn tapi kan kondisi kabel listriknya itu loh bahaya sekali,” ungkapnya, Senin (6/4/2026).
Kawasan tersebut memang dikenal sejak lama sebagai alternatif penyebarangan bagi pejalan kaki. Apalagi sering dimanfaatkan menjadi penyebaran untuk jemaah dalam kegiatan rutin keagamaan (pengajian) yang digelar saban minggunya.
Salah seorang warga, Anang yang kebetulan lewat juga mengungkapkan, jika posisi kabel listrik PJU sudah bertahun-tahun tak dirapikan. “Kalau tidak salah, itu posisi kabelnya sudah lama dan memang tidak di tanam, ya terlepas sengaja atau tidak disengaja, cuman kondisinya memang seperti itu. Artinya, jangan sampai pas sudah ada korban (kesetrum) atau terlilit kabel baru pemerintah mengambil tindakan, telat itu,” tegasnya.
Pemerintah seharusnya lebih peka terhadap kondisi tersebut tanpa menunggu urgensi (kepentingan). “Ya minimal diantisipasi dulu, ini bisa jadi sebagai solusi bukan setelah kejadian (insiden, red) baru solusi. Kami berharap kepekaan pemerintah daerah lah, utamanya pihak kelurahan ataupun kecamatan terkhusus kepala daerahnya,” cetus Anang.
Camat Gambut, Ramdani, ketika dikonfirmasi, juga baru mengetahui persoalan itu. “Kondisi ini saya benar-benar baru tahu. Itu fasilitas punya Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) ya, nanti saya coba koordinasikan ke mereka,” paparnya, meski sebelumnya, ia juga menjabat lama sebagai Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Gambut.
Dirinya juga sempat sangsi mengenai fasilitas PJU yang jadi kekhawatiran warga.”Bukannya itu PJU milik Pemprov Kalsel? Jika benar aset PJU tersebut adalah kewenangan DPRKPLH Kabupaten Banjar, ya kami minta segera ditindaklanjuti agar tidak ada masalah di kemudian hari,” pungkasnya.
Diketahui, kabel listrik dari Penerangan Jalan Umum (PJU) yang juga menjuntai di atas median Jalan Ahmad Yani, KM 14, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar itu berdekatan dengan Billboard (papan iklan). Terkesan semrawut dan banyaknya sambungan, letak kabel listriknya pun tidak ditanam di dalam tanah. Sementara, bentang panjang kabel listrik yang dianggap membahayakan pengguna jalan diperkirakan kurang lebih 300 meter.
Reporter: Riswan | Editor: Nasrullah







