Headline9.com, BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) terus mendorong terwujudnya pesantren layak anak sebagai bagian dari upaya mendukung Kabupaten/Kota Layak Anak. Hal ini disampaikan dalam kegiatan sosialisasi yang digelar di Aula DP3AP2KB, Kelurahan Gunung Tinggi, Rabu (1/4/2026).
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Tanah Bumbu, Kartini, mengatakan bahwa perlindungan anak harus menjadi perhatian semua pihak, termasuk lembaga pendidikan berbasis pesantren.
Menurutnya, pesantren merupakan lingkungan yang dihuni banyak anak dalam proses pendidikan, sehingga pemenuhan hak anak wajib menjadi prioritas.
“Anak harus mendapatkan haknya, baik pendidikan, kesehatan, identitas, maupun perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan,” ujarnya.
Kartini menambahkan, masih ditemukan sejumlah kasus di lingkungan pesantren, seperti bullying hingga kekerasan seksual, yang menjadi perhatian serius pemerintah. Oleh karena itu, Pemkab Tanbu активно melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada pengelola pesantren agar lebih memahami pentingnya perlindungan anak.
“Untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak, bukan hanya tugas DP3AP2KB, tetapi seluruh elemen harus terlibat, termasuk pengurus pesantren,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa untuk menjadi pesantren layak anak, terdapat sejumlah indikator yang harus dipenuhi. Di antaranya penerapan kawasan tanpa rokok (KTR), tersedianya taman bermain, akses informasi layak anak, kurikulum yang mendukung tumbuh kembang anak, taman baca, hingga akses internet yang diawasi dengan baik.
Selain itu, pengawan penggunaan HP dan edukasi bermedia sosial secara bijak juga menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan pesantren yang aman dan sehat bagi anak.
Kartini menegaskan, pesantren yang telah memenuhi indikator tersebut nantinya akan melalui proses standarisasi. Jika dinyatakan memenuhi kriteria, maka status sebagai pesantren layak anak tidak hanya menjamin perlindungan santri, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat.
“Jika sudah terstandarisasi dan diakui menjalankan pemenuhan hak anak, tentu ini akan meningkatkan nilai dan daya tarik pesantren itu sendiri,” pungkasnya.(Rel)







