HEADLINE9.COM, MARTAPURA-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar dan Pemkab Banjar sepakat untuk membahas Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Hal ini diungkapkan saat Rapat Paripurna dengan agenda Jawaban Bupati Banjar atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Banjar di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Banjar, Martapura pada Rabu (04/12/2019).
Sebelumnya dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Banjar, M. Rofiqi ini Bupati Banjar, H. Khalillurrahman memberikan beberapa jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD mengenai Raperda yang diajukan eksekutif ini.
“Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi muatan utama dalam revisi Perda No. 8 Tahun 2011 ini. Berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banjar, pendapatan kita dari IMB pada tahun 2013, 2014 dan 2017 kita memenuhi target, sementara pada tahun 2015, 2016 dan 2018 terjadi penurunan akibat menurunnya pembangunan komersil dan adanya kebijakan pembangunan perumahan untuk masyarakay berpenghasilan rendah. Inilah alasan kami mengajukan Perubahan Ketiga atas Perda No. 8 Tahun 2011 ini,” ujarnya.
Perubahan tersebut lanjut pria yang akrab disapa Guru Khalil ini meliputi besaran tarif IMB yang akan mengalami penyesuaian.
“Walaupun ada dilakukan penyesuaian tarif, tapi kami pastikan tidak akan memberatkan masyarakat yang berpenghasilan rendah saat ingin mendirikan bangunan karena adanya instruksi presiden yang membebaskan retribusi dan pajak atas tanah dan bangunan bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” jelasnya
Dengan ditetapkannya besaran tarif IMB dan disahkannya Perubahan Ketiga atas Perda No. 8 Tahun 2011 ini kata Guru Khalil diharapkan dapat meningkatkan jumlah Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun-tahun mendatang.
Ketua DPRD Banjar, M. Rofiqi mengungkapkan pembahasan mengenai Perubahan Ketiga atas Perda No. 8 Tahun 2011 ini masih belum final.
“Perda baru final setelah dibahas 4-5 kali dalam Rapat Paripurna, sekarang belum. Jadi masih panjang pembahasannya,” ujarnya.
Alih-alih mengomentari jawaban Bupati Banjar atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD, Rofiqi mengingatkan bahwa pemerintah pusat sedang menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai Omnibus Law.
“Dalam Omnibus Law tersebut, IMB menjadi salah satu yang akan dihapuskan di seluruh Indonesia karena dianggap Presiden Jokowi menghambat investasi. Jika Perpu tersebut benar-benar diberlakukan, maka IMB benar-benar akan dihapuskan dan kita tidak boleh lagi menarik IMB. Hal ini harus jadi bahan pemikiran kita ke depan,” terangnya.
Headline9.com, BATULICIN - Jajaran Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) melalui Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik… Read More
Headline9.com, BATULICIN - Musyawarah Daerah (MUSDA) Ke-II Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Tanah Bumbu… Read More
Headline9.com, BANJARBARU - Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Kalsel gelar kajian akhir penelitian… Read More
Headline9.com, BARABAI - Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Barabai ikut serta memeriahkan Barabai Expo… Read More
Headline9.com, BATULICIN - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), melakukan pengundian secara online… Read More
Headline9.com, BATULICIN - Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi Informasi Statistik dan Persandian (Diskominfosp) Kabupaten Tanah Bumbu… Read More
This website uses cookies.