1. Home
  2. »
  3. Uncategorized
  4. »
  5. Keberadaan Gedung Logistik KPU Disoal Komisi I

Keberadaan Gedung Logistik KPU Disoal Komisi I

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

HEADLINE9.COM, MARTAPURA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar  mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar pada Senin (06/02/2020). Kedatangan KPU Kabupten Banjar dalam rangka Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi I DPRD Kabupaten Banjar.

“Kami sempat menyinggung terkait gudang penyimpanan logistik KPU yang disewa berada di luar wilayah hukum Kabupaten Banjar, dan disambut baik KPU yang akan kembali mencarikan solusinya,” kata Kamaruzzaman, Ketua Komisi I usai memimpin RDP memastikan persiapan  tahapan pilkada di Kabupaten Banjar tahun ini.

Salah satu yang diisoal, lantaran mestinya tempat penyimpanan logistik pemilu berada di wilayah hukum Kabupaten Banjar, bukan di luar. Menyewa di luar wilayah hukum Kabupaten Banjar, seolah tak ada lagi tempat  yang dapat digunakan untuk menyimpan logistic.

BACA JUGA :  Saidi Divaksin Untuk Kedua Kalinya

Mengenai itu, Muhaimin, Ketua KPU Kabupaten Banjar mengatakan, persoalan gudang logistik pihaknya mengaku kesulitan mencari tempat representatif di wilayah Kabupaten Banjar. Karena itu diputuskan menyewa tempat di Banjarbaru dengan masa kontrak tujuh bulan.

“Logistik Kabupaten Banjar ini kan jumlahnya sangat luar biasa. Dari 290 desa dengan 1.800 lebih TPS tentunya membutuhkan gudang yang cukup luas dan representatif. Kedepannya Insyallah akan kita carikan di kawasan Pemkab Banjar untuk gudang penyimpanan logistik,” ucapnya.

BACA JUGA :  Pjs Bupati HST Tancap Gas Jalankan Mandat, Faried Fakhmansyah: Senin Depan Rumdin Sudah Ditempati

Selain ihwal gudang logistik, pada RDP yang juga dihadiri Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), dan Perwakilan Setda Kabupaten Banjar ini juga dibahas sejumlah kesiapan tahapan pilkada di antaranya; Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang terpilih sebagai anggota Badan Permusyaratan Desa (BPD).

Penuliis: M Sairi.

Baca Juga