HEADLINE9.COM,BANJARBARU – Dalam rangka mendukung Aksi Tanggap Darurat Penanganan COVID-19 di Provinsi Kalimantan Selatan sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 360/194/KL/BPBD/2020 tanggal 20 Maret 2020 tentang Aksi Tanggap Darurat Penanganan COVID-19 di Provinsi Kalimantan Selatan.
Kemudian menindak lanjuti penyesuaian waktu, situasi dan kondisi layanan Samsat berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/967/III/YAN1.1./2020 tanggal 23 Maret 2020, bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 59 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, disebutkan bahwa Gubernur dapat memberikan keringanan, pembebasan dan insentif pajak.
Terbitlah, Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0214/KUM/2020 tentang Pemberian Pembebasan Sanksi Administrasi Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pemberian Sanksi Administasi Berupa Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.
Kepala Bidang Pendapatan Pajak Daerah (Bakeuda) Provinsi Kalimantan Selatan, Rustamaji mengatakan Keringanan dan pembebasan sanksi administrasi denda sebagaimana dimaksud diberikan kepada seluruh Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PKB dan BBNKB.
“Pemberian pembebasan diklasifikasikan terhadap keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB di Provinsi Kalimantan Selatan,”ujarnya, Senin (04/05) siang.
Rustamaji menjelaskan yakni Keringanan yang diberikan untuk pembebasan sanksi administrasi denda PKB dan Keringanan yang diberikan untuk pembebasan sanksi administrasi denda BBNKB.
“Pemberlakuan bagi seluruh Wajib Pajak terhitung mulai tanggal 1 Mei 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 persyaratan berdasarkan ketentuan yang berlaku, pendaftaran dilakukan pada Kantor Bersama SAMSAT Induk se Kalimantan Selatan,”bebernya.
Esensi dari bentuk kebijakan yang dikeluarkan bermaksud Mengurangi beban masyarakat terhadap denda keterlambatan dan Wajib Pajak dapat mengatur waktu pembayaran pada saat pemberlakuan social distancing, physical distancing dan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kewilayahan Provinsi Kalsel, sehingga jumlah WP dapat terkendali di kantor pelayanan kesamsatan.
Kemudian harapannya Wajib Pajak juga tidak akan khawatir dikenakan sanksi denda administrasi atas keterlambatan pembayaran PKB maupun keterlambatan fiskal pindah dan batas waktu terhadap tangggal faktur pendaftaran BBNKB I (kendaraan bermotor baru).
“Untuk keterlambatan pembayaran SWDKLLJ ketentuan keringanan/insentif yang diterapkan berdasarkan kebijakan dan aturan yang berlaku pada PT. Jasa Raharja (persero),”Ucapnya.
Untuk diketahui bahwa penerapan jaga jarak, pemakaian masker dan cuci tangan (sabun/sanitizer) pada Kantor Bersama SAMSAT se Kalimantan Selatan sudah berjalan sebagaimana mestinya, terlebih para petugas yang terdiri dari Bakeuda, Kepolisian, Jasa Raharja dan Bank Kalsel, selalu diwanti2 menjaga kebersihan lingkungan dan kesehatan.(Ptr)