Headline9.com, RANTAU – Menjelang Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Selatan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tapin, meminta pasangan Calon Gubernur (Cagub) dan pemilih di Kabupaten Tapin Tidak lakukan politik uang.
Menurut Ketua Bawaslu Tapin, Thessa aji Bodiono, Cagub yang terbukti lakukan politik uang akan didiskualifikasi. Hal tersebut sesuai dengan materi muatan UU nomor 6 tahun 2020.
Dalam UU nomor 6 tahun 2020, pasal 187A ayat 1 menyatakan, setiap orang yang sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi berupa barang fisik, sebagai imbalan untuk mempengaruhi agar pemilih tidak menggunakan hak pilih,menggunakan hak suara dengan cara tersebut, maka suara menjadi tidak sah.
Ketentuan tersebut juga berlaku bagi masyarakat yang terlibat politik uang atau menerima barang dari Cagub.
“Penerima maupun pemberi uang akan diancam kurungan penjara paling lama 72 bulan atau denda maksimal Rp1 milyar peraturan,” ujarnya
Selain itu menurut Aji, praktek politik uang hanya akan menciderai pesta demokrasi yang akan dilakukan pada 9 Desember mendatang.(Af/hl9)
Headline9.com, BATULICIN - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), melakukan pengundian secara online… Read More
Headline9.com, BATULICIN - Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi Informasi Statistik dan Persandian (Diskominfosp) Kabupaten Tanah Bumbu… Read More
Headline9.com, MARTAPURA - Tunggakan utang pajak Rp1,2 miliar ke Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu)… Read More
Headline9.com, BANJARBARU – Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) menggelar acara Syukuran dan Doa Bersama… Read More
Banjarbaru, 18 Desember 2024 – Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan meresmikan… Read More
Headline9.com, BANJARBARU – Sebanyak 897 siswa Pendidikan Pembentukan (Diktuk) Tamtama Polri dilantik pada Rabu (18/12),… Read More
This website uses cookies.