headline9.com, TAPIN – Sampai saat ini, Bawaslu Tapin belum temukan pelanggaran yang dilakukan Tim Pemenangan dan ASN, menjelang Pemilu 2020 Kalsel.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tapin Thessa Aji Bodiono, mengatakan terkait pelanggaran, saat ini belum ada laporan yang diterima oleh Bawaslu Tapin.
“Sampai saat ini kami belum ada temukan pelanggaran di tim kemenangan paslon maupun ASN,” ujarnya.
Selain itu, Aji mengatakan, sanksi tidak netralitas ASN dibagi menjadi dua, pertama sangsi pidana pemilihan yang diatur dalam UU pemilu dan kedua sangsi etik ASN yang dimuat dalam UU ASN.
“Pejabat pemerintah, bisa saja tindakan atau kebijakannya menguntungkan salah satu paslon. Hal tersebut merupakan tindak pidana, dan kami proses melalui sentra Penengakan Hukum GAKKUMDU,” ujar Aji.
Lebih lanjut jelasnya, apabila terjadi pelanggaran kode etik netralitas ASN, Bawaslu akan meneruskan laporan atau temuannya ke komisi etik ASN. (A-F)