1. Home
  2. »
  3. Banjarbaru
  4. »
  5. 21.487 Berkas Usang SKPD Dimusnahkan

21.487 Berkas Usang SKPD Dimusnahkan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

HEADLINE9.COM, BANJARBARU – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Dispersip Kalsel) kali ini melakukan pemusnahan sebanyak 21.487 berkas usang yang telah habis masa retensi arsip dari beberapa SKPD lingkup Pemprov Kalsel, Selasa (17/11/2020) pagi.

Berkas yang dimusnahkan mulai dari berkas Inspektorat, Dinas Kehutanan, Dinas perkebunan Daerah Tingkat 1 Kalsel, Biro Umum, Biro Keuangan, dan Biro Pembangunan Daerah Sekretariat Wilayah, Daerah tingkat 1 Kalsel.

Dispersip Kalsel selama dipimpin sosok Nurliani Dardie terus melakukan aksi bersih-bersih berkas lama untuk dimusnahkan. Untuk kali ini Dispersip Kalsel melakukan pemusnahan sebanyak 21.487 berkas usang yang telah habis masa retensinya.

BACA JUGA :  RSD Idaman Bersiap Hadapi Wabah Cacar Menyet

Kepala Dispersip Kalsel Hj Nurliani Dardie, menyampaikan alasan pemusnahan karena sudah lewat masa usia atau sudah lewat masa retensinya. Dijelaskan perempuan yang akrab disapa Bunda Nunung itu, memang dalam pemusnahan arsip tidak sembarang memusnahkan.

Untuk proses pemusnahan, Dispersip membentuk tim penilai dan tim pemusnahan arsip dengan SK Gubernur yang kemudian tim bekerja melakukan penilaian terhadap arsip yang akan diusulkan untuk dimusnahkan.

“Kalau masa retensinya di atas 10 tahun maka kita memerlukan persetujuan Arsip Nasional. Setelah Arsip Nasional memberikan rekomendasi maka nanti gubernur akan membuat SK lagi untuk penghapusan arsip,” jelas Bunda Nunung.

BACA JUGA :  IKM Paling Menonjol di Balap Jukung Piala Wabup H Saidi Mansyur Jukung

Sepanjang kepemimpinan Bunda Nunung di tahun 2020 dua kali melakukan aksi pemusnahan arsip usang terbesar di Kalsel. Sebelumnya dimusnahkan 26.5858 berkas, dan sekarang 21.487 berkas dan ini merupakan pemusnahan terbesar sepanjang sejarahnya.

Sementara itu tujuan dimusnahkan arsip agar efisien dan efektif baik dari segi biaya dan tenaga untuk pemeliharaan arsip yang tidak memiliki nilai guna lagi. (HL9/Ptr)

Baca Juga