Sabtu, April 5, 2025
BerandaJelang Pembebasan Denda dan Diskon, UPPD Barabai dan Pemdes di Kecamatan Batang...

Jelang Pembebasan Denda dan Diskon, UPPD Barabai dan Pemdes di Kecamatan Batang Alai Utara Jalin Kolaborasi

Headline9.com, BARABAI – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melalui Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Barabai kembali menyebarluaskan informasi terkait kebijakan relaksasi dan pemberian insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kali ini menyasar di Kecamatan Batang Alai Utara (BAU).

Kegiatan yang digelar, Kamis (22/6) siang, di ruang pertemuan Kantor Kecamatan Batang Alai Selatan (BAU) itu turut diapresiasi dengan diberikannya secara simbolis berupa souvenir kepada 14 kepala desa (kades) dalam berpartisipasi ikut kegiatan sosialisasi pembebasan denda dan diskon pajak pada sektor kendaraan bermotor (PKB).

Kepala UPPD Barabai, Ali Mukhraji, mengatakan, pelaksanaan ini selain disambut dengan keramahtamahan dan gembira. Bahkan, Camat setempat juga memberikan apreasiasi serta dukungan atas terselenggaranya sosialisasi penerapan kebijakan tersebut.

“Kegiatan ini difasilitasi pak camat. Kami sangat berterima kasih atas dukungannya sekaligus kami menginformasikan agar masyarakat dapat memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya. Jadi, diskon itu pada sektor PKB dan penghapusan denda itu di BBN-KB. Makanya, kami sosialisasikan secara masif dari kecamatan hingga desa,” ujarnya kepada Headline9.com di lokasi.

BACA JUGA :  Dengan jumlah alokasi sebesar 27,715 triliun, Diharapkan Mampu Memberi Kontribusi Yang Optimal.

Apalagi, kata dia, kebijakan penghapusan denda dan pengurangan (diskon) pembayaran pajak kendaraan bermotor, menurutnya sangat ditungu-tunggu masyarakat.

“Tak lupa, dalam penyelenggaraan sosialisasi ini kami juga turut memberikan brosur dan stiker untuk ditempel lokasi strategis melalui kerjasama dengan puluhan kades,” beber dia.

Sebagai pemahaman, UPPD Barabai bersama tim pembina samsat juga turut memberikan informasi tentang pembagian keuntungan atas realisasi penerimaan dari hasi pembayaran pajak kendaraan bermotor yang telah dibayarkan masyarakat. Termasuk antara Pemerintah Provinsi Kalsel dan Kabupaten HST.

“Adanya program ini, karena hasil pendapatan yang kami terima juga berdampak pada bagi hasil kepada pemerintah kabupaten setempat,”ucapnya.

Dalam rangka persiapan, UPPD Barabai turut mengajak serta untuk berkolaborasi dengan pemerintahan desa yang masuk di dalam Kecamatan Batang Alai Utara (BAU), Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

“Ada sekitar 14 kades yang kita ajak untuk ikut menyosialisasikan nantinya ke masyarakat karena mereka adalah tonggak utama penyambung lidah. Diharapkan keterlibatan mereka dapat berpengaruh besar terhadap program relaksasi ini,” paparnya.

BACA JUGA :  Rakor Tentang Peran Dan Fungsi Stakeholder Dalam Mendukung Program YESS

Dirinya juga menekankan betapa pentingnya masyarakat mengetahui lebih jauh soal pengurangan (diskon) pajak dan Penghapusan denda kendaraan bermotor (PKB). Baik yang sudah lama menunggak atau pun partisipasinya dalam membayar pajak tepat waktu.

“Bahkan, program ini tak hanya berlaku bagi PKB saja. Tetapi, juga diperuntukkan bagi pajak progresif dan BBN II,” jelasnya.

Sementara itu, Camat Batang Alai Utara, Jayadi, menuturkan, pemberian insentif atau relaksasi yang resmi berlaku 1 Juli – 30 September 2023 dianggap sudah tepat dilakukan. Mengingat, hal tersebut sangat membantu masyarakat yang memiliki penghasilan rendah.

“Tentu, ini merupakan wujud nyata Pemprov Kalsel untuk meringankan beban masyarakat. Sekali lagi, kami berterima kasih kepada UPPD Samsat Barabai yang sudah mau menyebarluaskan informasi terkait program penghapusan denda dan pemberian kebijakan diskon di tahun ini,” ungkapnya.

Advetorial / Editor : Lintang

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular