headline9.com, Banjarbaru – Komisi II DPRD Kota Banjarbaru menyoroti tunggakan retribusi di Pasar Ulin Raya dan Pasar Bauntung yang mencapai sekitar Rp7,4 miliar. Hal itu dibahas dalam rapat tindak lanjut bersama Dinas Perdagangan Banjarbaru, Selasa (19/8/2025).
Dari data yang disampaikan, tunggakan di Pasar Ulin Raya tercatat Rp2,4 miliar dari 510 unit, dengan 82 unit di antaranya tidak lagi difungsikan. Sementara di Pasar Bauntung, jumlah tunggakan lebih besar yakni Rp5 miliar dari 1.091 unit, dengan 104 unit tidak aktif.
Anggota Komisi II DPRD Banjarbaru, Emi Lasari, menegaskan perlunya langkah tegas dalam penyelesaian. “Jika penyewa menunggak dua bulan berturut-turut, kontrak bisa diputus dan unit dialihkan kepada pedagang lain yang membutuhkan,” ujarnya.
Ia juga menekankan perlunya pemetaan kepemilikan unit secara detail. DPRD kini sudah mengantongi data by name by address yang akan dievaluasi untuk menentukan langkah penagihan, pembinaan, maupun pemutusan kontrak.
Selain itu, dewan menyoroti praktik jual beli kios yang dinilai menyalahi aturan. Emi menegaskan seluruh kios dan los merupakan aset pemerintah yang harus dikelola untuk kepentingan pedagang, bukan diperjualbelikan bebas. “Persoalan retribusi ini harus berjalan paralel dengan perbaikan fasilitas agar pedagang merasakan kehadiran pemerintah,” jelasnya.
Dalam rapat tersebut juga dibahas peningkatan fasilitas pasar pada tahun anggaran 2025. Pasar Bauntung akan mendapat perbaikan los basah, sedangkan Pasar Ulin Raya akan dilakukan pemasangan paving block, kontainer sampah, dan pengaspalan di titik rawan becek.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) baru tentang retribusi pasar yang diharapkan menjadi dasar hukum penyelesaian tunggakan dan pengelolaan unit ke depan.