Headline9.com, MARTAPURA – Komisi III DPRD Kabupaten Banjar bersama Dinas Perhubungan (Dishub) menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pelaksanaan Perhubungan, Sabtu (20/9/2025).
Aturan tersebut digadang-gadangkan sebagai ‘sapu jagat’ dalam penyelenggaraan perhubungan di Kabupaten Banjar. Yang menjadi sorotan anggota legislatif, dari 171 pasal di dalamnya, parkir dan penerimaan retribusi KIR (Uji Kendaraan Bermotor).
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Banjar, H Abdul Razak, mengungkapkan, meski banyak saran dan masukan telah disampaikan pihaknya untuk ditindaklanjuti termasuk beberapa pasal dalam Raperda tersebut. Salah satunya, mengenai regulasi pungutan retribusi dan pajak parkir yang selama ini dikelola Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Banjar.
“Parkir ini kan ada dua, retribusi parkir yang kewenangannya diurus oleh Dinas Perhubungan (Dishub). Yang kedua, pajak parkir itu dikelola oleh BPKPAD. Ini yang seharusnya disinkronisasikan,” ucapnya.

Ketua Fraksi dari Partai Golkar itu mengungkapkan, bahwa tujuan dilakukannya hal tersebut untuk mengurangi beban kerja BPKPAD Kabupaten Banjar. Mengingat, instansi yang langsung bersentuhan dengan pengawasan sekaligus pembinaan adalah Dinas Perhubungan. “Karena yang lebih paham terkait teknis ini adalah Dishub kan,” ujarnya.
Nah, yang menjadi atensi penting dalam penggodokan Raperda Penyelenggaraan Perhubungan lainnya terdapat poin klasifikasi jalan. Menurut politisi senior tersebut, perlu dikoordinasikan lebih intens dengan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar.
“Mengenai soal klasifikasi, memang ini harus benar-benar dikaji. Karena berpotensi mendongkrak pendapatan untuk daerah. Jalan-jalan milik Kabupaten Banjar termasuk desa dan perkotaan yang dilintasi truk perusahaan, misalnya baru bara, sawit dan lainnya yang masuk dalam kategori penghasil PAD,” bebernya.
Anggota DPRD Kabupaten Banjar dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hermani, jug ikut menyoroti beberapa pasal, di antaranya penyelenggaraan pelayanan Uji Kendaraan Bermotor atau KIR.
Meski baru tengah penggodokan, secara aturan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), KIR tak boleh lagi dipungut. Itu telah diperkuat berdasarkan peraturan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023. Selain itu, Penerangan Jalan Umum (PJU) yang menjadi kewenangan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) bisa dilimpahkan ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banjar. “Ini perlu dikaji ulang, misalnya PJU yang berada di ruas jalan milik kabupaten itu kewenangannya Dishub tapi kalau perumahan dan kawasan permukiman itu baru DPRKPLH. Berkaitan KIR, kan sudah dibahas sebelumnya, mending di hapus karena gratis. Hal tersebut perlu ada peran dari Bagian Hukum Setdakab Banjar. Sebelum revisi Perda Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) diproses dan realisasikan,” tegas Hermani yang juga duduk di Komisi III DPRD Kabupaten Banjar.
Dikonfirmasi terkait itu, Kepala Dishub Kabupaten Banjar, I Gusti Nyoman Yudiana menjelaskan, Raperda Perhubungan secara umum bertujuan untuk melihat dan mengakomodir berbagai kebutuhan moda transportasi serta kelengkapan jalan yang harus segera dilengkapi untuk keamanan dan keselamatan pengguna jalan agar terjamin, hingga menurunkan angka kecelakaan lalu lintas (lakalantas), sekaligus meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Banyak poin-poin yang harus dibahas, di antaranya pembangunan fasilitas utama dan fasilitas penunjang terminal, retribusi dan pajak parkir, angkutan, dan semua hal yang berhubungan dengan keselamatan pengguna jalan,” tutupnya.
Reporter: Ridwan | Editor: Nashrullah