Sabtu, Oktober 25, 2025
BerandaBanjarPanduan SLHS dan Syarat Bangun Dapur MBG Sudah Terbit Sejak 2024

Panduan SLHS dan Syarat Bangun Dapur MBG Sudah Terbit Sejak 2024

Headline9.com, MARTAPURA – Direktorat Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit pada Kemenkes RI, sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk dijadikan panduan keamanan Makan Bergizi Gratis (MBG).

SE Nomor: HK.02.02/C/319/2024 yang dikeluarkan Kemenkes dan ditandangi Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Yudi Pramono, pada 30 Desember 2024, menyinggung terkait Dukungan Pelaksanaan, Pembinaan dan Pengawasan Keamanan Pangan Olahan Siap Saji pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Tujuan SE itu, untuk antisipasi terjadinya keracunan makanan pada program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kemenkes RI mencatat, ada 304 Kejadian Luar Biasa (KLB) secara nasional dan ada 11.213 kasus pada 2024. Serta tercatat ada 15 kasus kematian (Case Fatality Rate 0,13%). Angka kasus KLB keracunan makanan sebesar 52,4% berasal dari rumah tangga dan 15,7% bersumber dari jasa boga. Merujuk hal tersebut, dapat ditindaklanjuti sebagai pedoman pengamanan, pencegahan, dan kewaspadaan dini KLB Keracunan Makanan program MBG.

Panduan ini juga telah diterbitkan sebelum kasus keracunan massal Makan Bergizi Gratis (MBG) di Martapura, Kabupaten Banjar terjadi, dan menimpa 134 orang, Kamis, pada 9 Oktober 2025. Terdiri dari siswa dan kepala sekolah (kepsek) di delapan sekolah swasta dan negeri. Akibat insiden itu, Kabupaten Banjar, tercatat sebagai wilayah yang masuk dalam Kejadian Luar Biasa (KLB).

Berkaitan itu, hasil uji sampel makanan yang dibawa ke laboratorium mikrobiologis, bahwa terbukti mengandung zat beracun dan berbahaya (toksin). Bahkan, positif mengandung nitrit, baik dalam kandungan makanan maupun air. Sehingga menganggu fungsi normal tubuh, yang pada akhirnya membahayakan kesehatan.

BACA JUGA :  Dugaan Kasus Keracunan Makanan Genap Sepekan, Korwil MBG Kabupaten Banjar Minta Maaf

“Nasi kuning itu terdapat kadar 1,9 x 10², untuk buah melon mengandung kadar 1,6 x 10². Dari hasil uji mikro bakteriologi didapati angka kuman. Begitu juga pada sampel air, didapati adanya bakteri Escherichia coli (E. Coli) nilai kadarnya mencapai 265. Maksimumnya kan harinya nol,” ungkap Plt Kadis Kesehatan Kabupaten Banjar, Noripansyah, Kamis (15/10/2025).

Sementara itu, sayuran yang sebelumnya disantap oleh siswa dan guru juga terdapat nitrit dengan mencapai nilai angka 10. Artinya, lumayan berbahaya dikonsumsi. Akibat terlanjur menyantap makanan itu, menyebabkan sakit perut, muntah-muntah dan memicu timbulnya diare.

“Karena mengandung toksin tadi. Ada beberapa faktor atas kejadian itu, entah dari bahan makanan, pengolahan, hingga proses Penjamah Makanan. Tentunya, hal ini harus dievaluasi. Secara Uji Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL), tiap Puskesmas sudah melakukan pemeriksaan di 16 SPPG di Kabupaten Banjar,” paparnya.

Selain itu, Penyedia Makan Bergizi Gratis (MBG) atau pihak ketiga/Jasa Boga hingga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dibangun Badan Gizi Nasional (BGN) wajib memenuhi syarat, yakni mengantongi Sertifikat Laik Higenie Sanitasi (SLHS) sesuai peraturan perundang-undangan. Bahkan, termaktub dalam poin 2 dan 3, SE Nomor: HK.02.02/C/319/2024, tentang Dukungan Pelaksanaan, Pembinaan dan Pengawasan Keamanan Pangan Olahan Siap Saji pada pelaksanaan program MBG.

BACA JUGA :  Kacang Kedelai Mahal, Kurang Maksimalnya Hasil Dalam Negeri

Berkaitan apakah seluruh SPPG di Kabupaten Banjar telah mengantongi SLHS? Noripansyah mengaku, belum mengetahui. Dirinya menyebut, seharusnya Jasa Boga (pihak ketiga) ataupun SPPG yang hendak mengoperasikan dapur MBG di suatu wilayah terlebih dahulu wajib mengantongi SLHS.

“Saya tidak tahu. Tapi semestinya kan harus dikantongi oleh mereka (Jasa Boga – SPPG) sebelum dapurnya beroperasi. Ini kan kegiatan pelatihan Penjamah Makanan untuk bisa mengantongi SLHS mulai dilaksanakan. Nah, SE pada 30 Desember 2024 itu kan sudah jelas ada,” pungkasnya.

Memperjelas percepatan penerbitan Sertifikat Laik Higenie Sanitasi (SLHS) pada Program Makan Bergizi Gratis agar tak terjadi insiden, Direktorat Jenderal (Dirjen) Penanggulangan Penyakit Kemenkes RI juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru, Nomor: HK.02.02/C.I/4202/2025, pada 1 Oktober 2025 lalu, yang langsung ditandatangani Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Murti Utami.

Mengenai SE yang terbit pada 30 Desember 2024, terkait Dukungan Pelaksanaan, Pembinaan dan Pengawasan Keamanan Pangan Olahan Siap Saji pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG), SPPG juga harus mengantongi Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) dan Higiene Sanitasi Pangan (HSP). Yang berwenang mengeluarkan SLHS adalah Dinas Kesehatan (Dinkes) di kabupaten/kota.

Reporter: Riswan | Editor: Nashrullah

- Advertisment -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular